MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memastikan telah menetapkan sebanyak 456 bakal calon anggota legislatif sebagai Daftar Calon Sementera (DCS). Adapun, sebanyak 72 bakal calon dari 8 Partai Politik, dipastikan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi didampingi empat komisioner KPU lainnya, Zumaira, Wendi Ahmad Wahyudi, Syafrizal dan Rozi Wan, dalam jumpa pers pascapenetapan DCS bakal calon anggota DPRD Limapuluh Kota di aula kantor KPU setempat, Senin (21/08) siang.
“Pasca ditetapkannya pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk Pemilu 2024, partai politik masih diberikan kesempatan melakukan penggantian terhadap Bacaleg yang telah masuk ke dalam DCS,” ungkap Okto Rizaldi.
Dia menjelaskan, penggantian dapat dilakukan jika misalnya Bacaleg meninggal dunia, atau jika adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan oleh Bacaleg terbukti dilakukan pemalsuan. Namun Parpol tidak boleh menambah atau mengurangi jumlah bakal calon, yang sudah ditetapkan dalam DCS.
Dalam proses tahapan pencalonan Bacaleg DPRD Limapuluh Kota, katanya, KPU sudah melakukan upaya pelayanan secara maksimal. Setidaknya, sudah ada tiga tahap verifikasi administrasi dilakukan guna memastikan akurasi dan validasi dokumen persyaratan para bakal calon yang didaftarkan oleh partai politik.
“Tahap pertama, dimulai sejak pengajuan bakal calon sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023. Dalam tahap ini kami sudah meneliti kelengkapan dokumen bakal calon, untuk memastikan apakah semua dokumen persyaratan lengkap atau tidak lengkap.
Kemudian dilakukan vermin dokumen, untuk meneliti keabsahan dokumen dari tanggal 15 Mei – 23 Juni lalu,” sebutnya.
Tahap kedua, KPU membuka pelayanan terhadap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 26 Juni – 9 Juli. Dalam tahap ini, KPU kemudian meneliti kembali kelengkapan dokumen bakal calon. Setelah itu, pada 10 Juli – 6 Agustus, KPU melakukan penelitian keabsahan dokumen, melalui vermin perbaikan.
“Misalnya, ketika kita menemukan ada dokumen bakal calon yang diragukan keabsahannya, maka kami lakukan klarifikasi ke lembaga berwenang atau lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut. Misalnya, seperti ijazah, kami mengklarifikasi ke sekolah asal atau ke dinas pendidikan setempat,” terangnya.
Tahap ketiga, KPU kembali melakukan pencermatan rancangan DCS. Disitu Parpol diberi kesempatan memperbaiki dokumen, atau mengganti bakal calon. Tanggal 12 – 15 Agustus, KPU meneliti ulang keabsahan dokumen. KPU melakukan vermin kembali terhadap dokumen bakal calon pascapencermatan rancangan DCS.
Hasilnya, pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Limapuluh Kota menetapkan sebanyak 456 orang sebagai DCS, dan 72 bakal calon TMS yang terdiri dari 8 parpol. DCS tersebut diumumkan mulai tanggal 19 – 23 Agustus, dan bisa diakses di media cetak, media elektronik, papan pengumuman KPU dan website KPU.
“Nah, dalam rentang waktu tanggal 19 – 28 Agustus 2023 ini adalah masa tanggapan masyarakat. Kami berharap dalam tahap ini, masyarakat bisa berpartisipasi aktif mencermati dan memberi tanggapan terhadap nama-nama bakal calon anggota DPRD Limapuluh Kota,” imbau Okto Rizaldi.
Aldi menambahkan, tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara datang langsung ke KPU Kabupaten Limapuluh Kota, dengan cara mengakses website resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id, serta juga bisa melalui email KPU Limapuluh Kota ke alamat email: dumaskpu50kota@gmail.com. (akg)