KPU Padang Panjang Tetapkan DPS Pilkada 44.360 Pemilih

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota KPU Kota Padang Panjang telah menetapkan di Auditorium Mifan Waterpark, Sabtu (10/8/2024).

Keputusan Nomor 167 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri menetapkan 44.360 pemilih yang terdaftar dalam DPS. Daftar ini akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024. DPS ini tersebar di 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang Panjang.

Read More

Rincian DPS per kecamatan, di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan total pemilih 19.135, terdiri dari laki-laki 9.479, perempuan 9.656, jumlah TPS 39 TPS.

Pada Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), total pemilih 25.225, rinciannya laki-laki 12.370, perempuan 12.855, dengan jumlah TPS 57.

Puliandri menyebutkan, KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian. “DPS yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padang Panjang dengan akurat. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti,” ujarnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Nofiyanti, S.STP, M.M menyampaikan, daftar pemilih merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Kami yakin KPU Padang Panjang telah mematuhi prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memastikan warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal,” sampainya.

Salinan hasil keputusan tersebut langsung diserahkan kepada Ketua Partai se-Kota Padang Panjang, Wakapolres, perwakilan Forkopimda, kepada Canat Padang Panjang Timur, Ketua PWI Kota Padang Panjang, Ketua FJKIP Kota Padang Panjang dan Ketua Forum Wartawan Serambi Kota Padang Panjang. (Edi Fatra).

Related posts