Pasaman, Minangkabaunews.com – Menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pasaman pada Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan jadwal pendaftaran beserta persyaratannya melalui media massa dan media elektronik, Sabtu (24/08/2024).
Pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pasaman tersebut berdasarkan surat KPU Pasaman nomor 690/PL.02-PU/1308/2024, tentang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pasaman dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 27 -29 Agustus 2024, tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten yang beralamat di jalan Ahmad Yani 13 Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping.
Waktu pendaftaran pada tanggal 27 – 28 dimulai pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pendaftaran tanggal 29 waktunya dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB. (Verdi)






