PESISIR SELATAN,MINANGKABAUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan resmi membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi PPK Pemilu 2024.
Hal itu diumumkan langsung secara resmi melalui website KPU kabupaten Pesisir Selatan tentang Seleksi PPK Pemilu 2024.
Maka warga kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki minat menjadi petugas PPK Pemilu 2024, bisa melakukan pendaftaran melalui situs SIAKBA KPU.
Namun perlu diingat, setelah melakukan pendaftaran secara online, calon pelamar juga wajib menyerahkan dokumen fisik ke kantor Sekretarian KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Alamat : Jl. H. Ilyas Yacub No. 39 Painan. Whatsapp Petugas Helpdesk SIAKBA di 082173347672.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen paling lambat diserahkan pada tanggal 29 November 2022 pukul 16:00 WIB.
Untuk lebih jelasnya, berikut dokumen administrasi yang wajib diserahkan ke sekretariat KPU Kabupaten Bandung.
Melansir dari website KPU Kab Pesisir Selatan pada Minggu (20/11/2022), terdapat 8 dokumen/berkas yang mesti diserahkan oleh setiap calon pelamar.
Adapun kelengkapan dokumen tersebut terdiri sebagai berikut.
1. Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK.
2. Foto Copy KTP Elektronik.
3. Foto Copy Ijazah SMA, SMK, Sederajat atau Ijazah terkahir.
4. Surat Pernyataan yang Dapat diunggah Melalui Situs SIAKBA.
5. Surat Keterangan Dari Partai Politik yang bersangkutan, bagi calon pendaftar yang paling lama 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik kesehatan yang didalamnya terdapat pengecekan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.
7. Daftar Riwayat Hidup.
8. Pas Foto Berwarna 4×6.
Itulah informasi mengenai kelengkapan dokumen yang mesti diserahkan ke kantor KPU kabupaten Bandung, bagi yang telah atau berminat menjadi anggota PPK Pemilu 2024. (Rd)