PESISIR SELATAN,MINANGKABAUNEWS — KPU Pesisir Selatan gelar Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada serentak 2024 bersama insan pers pada Jumaat, 2 Agustus 2024 di Ruang Rapat KPU Pesisir Selatan.
Aswandi Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan memaparkan Tahapan Pilkada sesuai PKPU 2 tahun 2024 yang terdiri dari Tahapan Persiapan yang telah dimulai sejak bulan januari dan Tahapan Penyelenggaraan mulai bulan Mei, dan pada 24-26 agustus.
Untuk pengumuman pendaftaran, 27-29 Pendaftaran paslon,27 agustus-21 September Verifikasi persyaratan paslon, 22 September Penetapan paslon, 23 September penentuan nomor urut paslon, 25 September-23 November Kampaye, 24-26 Masa Tenang, 27 November Hari Pemungutan Suara.
Sementara itu Aswandi juga memaparkan Persaratan Pencalonan dan Calon Bupati Wakil Bupati berpedoman pada pada PKPU 8 tahun 2024 yang mana Persyaratan Pencalonan diantaranya adalah mendapat persetujuan DPP parpol, dan Parpol atau Gabungan Parpol dapat mengajukan Pencalonan apabila memiliki minimal 20% dari 45 kursi DPRD PESSEL(9 kursi), atau memiliki minimal 25% suara sah dari 281.287 Suara sah pemilu (70.322 suara).
Persyaratan Calon diantaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,setia kpd Pancasila,UUD 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Berpendidikan paling rendah SLTA sederajat.
Dalam pemaparan tersebut dihadiri oleh beberapa media yang ada dikabupaten Pesisir Selatan.
“Ya, semoga semua tahapan ini berjalan dengan lancar kedepanya dan para Bakalan Calon Bupati Pesisir Selatan memahami aturan yang ada,” tuturnya Ketua KPU Pessel Aswandi. (Ronal).






