MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumatera Barat menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar telah memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan untuk menjawab gugatan tersebut.
“Kami optimis menghadapi setiap proses hukum di MK. Seluruh tahapan pemilu telah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ujar Jons saat di hubungi wartawan MinangkabauNews.com, Minggu, (15/12)
Ia menambahkan, KPU Sumbar juga telah berkoordinasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan konsistensi data dan bukti yang akan disampaikan di persidangan. “Kita akan bekerja secara maksimal untuk memberikan pembelaan terbaik atas hasil kerja kita di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah gugatan yang diajukan ke MK terkait hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat berkisar pada dugaan perbedaan data hasil penghitungan suara. Menanggapi hal tersebut, KPU Sumbar menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak, termasuk saksi dari peserta pemilu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemilu adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap mempertahankan keabsahan hasilnya,” kata Jons.
Dengan persiapan yang matang dan keyakinan terhadap integritas proses Pemilu 2024, KPU se-Sumatera Barat berharap gugatan yang diajukan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan mekanisme hukum.






