KPU Sosialisasikan Pelaksanaan PSU Hasil Putusan MK Pemilu Anggota DPD

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) putusan Mahkahan Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Pemilu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat di Cafe Teras Kartini , Senin (8/7/2024).

Sosialisasi ini dibuka oleh Puliandri Ketua KPU Kota Padang Panjang dan didampingi Sekretaris KPU Kota Padang Panjang diwakili Rahmad Doni, SH, Selaku Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Padang Panjang.

Read More

Diikuti oleh Polres Padang Panjang, Dandim 0307 Kabupaten Tanah Datar, BPBD Kesbangpol, Pimpinan organisasi wartawan se-Kota Padang Panjang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Tim Sukses Calon Anggota Dewan Perwakil Daerah dan Ormas serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya dan paparan materi oleh Ketua KPU Padang Panjang didampingi oleh Rahmad Doni, SH dan MC Husnimarwiyah, S.Sos.

Diantara paparan yang disampaikan adalah Pemilih pada PSU tanggal 13 Juli 2024 nanti adalah pemilih pada pemilu tanggal 14 Februari 2024 kemaren dan tidak ada pemutakhiran data untuk PSU. Yang ada hanya untuk pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang sedang dalam tahanan Polres, sedang menjalin masa tahanan dirumah tahanan, dan sedang rawat inap dirumah sakit.

Pengurusannya berakhir tanggal 6 Juli 2024 kemaren. Yang akan dipilih pada PSU adalah Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebelum hari pemungutan suara nanti, pemilih akan diberikan undangan memilih oleh KPPS yang lokasi TPS nya sama dengan lokasi TPS pemilu tanggal 14 Februari kemaren. (Edi Fatra).

Related posts