MINANGKABAUNEWS.COM, MEDAN- Ajang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum sekali lima tahun segera dimulai tidak lama lagi yakni pada bulan Februari 2024. Partai politik maupun para penyelengara pemilu jauh-jauh hari telah mempersiapkan berbagai hal terkait pemilu tersebut.
Dan pada saat sekarang ini pelaksanaan pemilu 2024 telah memasuki dan akan berakhir masa Penyerahan atau Permohonan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari peserta partai politik pada Pemilu 2024 ini.
Terkait hal tersebut di atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan Penyerahan atau Permohonan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari peserta partai politik pada Pemilu 2024 ini sudah rampung 100 persen.
“Iya masalah RKDK dari peserta partai politik pada Pemilu 2024 ini sudah rampung 100 persen. Sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan RKDK,” ucap salah seorang Anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung di Medan, siang tadi.
Disebutkannya, sebenarnya terakhir penyerahan RKDK tersebut paling lama awal bulan November 2023 sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024. Namun, sebanyak 18 partai politik sudah semua yang menyerahkan RKDK.
“Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT pada bulan November 2023,” kata Batara. Selain itu, Batara mengungkapkan bahwa KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. “Nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dengan dana kampanye tersebut,” tutupnya. (MUS/ANT/ALP)






