MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten, yakni Dharmasraya dan Tanah Datar, pada awal Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa PSU ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan. PSU di TPS 9 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, dijadwalkan pada Minggu, 1 Desember 2024. Sementara itu, TPS 9 Nagari Ampek Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, akan menggelar PSU pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Kami pastikan ada dua TPS yang akan melaksanakan PSU, yaitu di Dharmasraya dan Tanah Datar,” ujar Ory, Sabtu (30/11/2024).
Jumlah Pemilih dan Penyebab PSU
Di Tanah Datar, PSU di TPS 9 Sungayang akan melibatkan 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara di Dharmasraya, PSU di TPS 9 Nagari Ampek Koto akan melibatkan 510 pemilih.
Penyelenggaraan PSU ini dipicu oleh adanya pelanggaran dalam pemungutan suara sebelumnya. Di Tanah Datar, terdapat dua pemilih ber-KTP luar kabupaten yang menggunakan hak suara di TPS tersebut. Sedangkan di Dharmasraya, ditemukan dua pemilih yang memberikan suara di dua TPS berbeda.
“PSU dilakukan untuk memperbaiki kesalahan teknis ini demi menjaga keabsahan proses pemilihan,” jelas Ory.
Pilihan Gubernur dan Bupati
PSU di kedua kabupaten ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
Potensi PSU di Wilayah Lain
Selain Dharmasraya dan Tanah Datar, KPU Sumbar juga menunggu hasil kajian KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait kemungkinan PSU di wilayah tersebut. “Kami masih menunggu laporan dari KPU Mentawai untuk langkah selanjutnya,” tutup Ory.