KPU Sumbar: Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih akan dilantik 6 Februari di Ibukota Negara IKN

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menyepakati langkah strategis terkait pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pemilu Serentak Nasional 2024. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Komisioner KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, mengungkapkan bahwa rapat yang digelar di Gedung DPR RI tersebut menghasilkan keputusan penting terkait jadwal pelantikan kepala daerah khususnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih Mahyeldi dan Vasco Ruseimi.

“Pelantikan Gubernur Sumbar terpilih bersama kepala daerah lainnya akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 dan dilakukan di Ibu Kota Negara,” ujar Jons.

Berikut adalah tiga poin utama yang menjadi kesimpulan rapat:

1. Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025
Pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pemilu Serentak 2024, akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. Namun, hal ini tidak berlaku bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diminta untuk segera menyerahkan hasil pemilu kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri guna mempersiapkan proses pelantikan.

2. Pelantikan Menunggu Sengketa Hukum Tuntas
Untuk wilayah yang masih dalam proses penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilakukan setelah adanya keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht) dari MK.

3. Revisi Peraturan Presiden
DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri agar mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, terkait tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan pelantikan.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, dan Ketua Komisi II DPR RI. Tito Karnavian memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan ini agar pelantikan berjalan sesuai jadwal.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan mendukung keberlanjutan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Related posts