KPU Sumbar Serahkan Proses Pelantikan Calon Terpilih ke Pemerintah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyatakan bahwa proses pelantikan calon terpilih hasil Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Kamis (9/1).

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan pemilu, termasuk penetapan calon terpilih. Selanjutnya, proses pelantikan menjadi ranah pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jons Manedi.

Menurut Jons, setelah penetapan calon terpilih, pihaknya akan menyerahkan dokumen dan berita acara kepada instansi pemerintah terkait. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur jadwal, tata cara, dan pelaksanaan pelantikan sesuai dengan mekanisme hukum. “Sesuai jadwal tanggal 7 Februari, tugas KPU sudah selesai dengan rapat pleno penetapan calon terpilih serta penyerahan dokumen berita acara penetapan kepada pemerintah dan KPU RI,” Ujar Jons

Pemerintah diharapkan segera menyusun agenda pelantikan demi memastikan kelancaran transisi pemerintahan. Dengan demikian, calon terpilih dapat segera menjalankan tugasnya dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Langkah ini menegaskan komitmen KPU untuk menjalankan proses demokrasi secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya demokrasi demi terciptanya pemerintahan yang amanah dan berintegritas.

Related posts