Kritik Keterlambatan Penyusunan Ranperda RPJMD 2025-2029, Anggota DPRD Fajar Rillah Vesky: Jangan Terkesan Kejar Tayang

  • Whatsapp
Anggota DPRD Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dari Fraksi Partai Golkar, M Fajar Rillah Vesky. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Anggota DPRD Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky, melontarkan kritik pedas terhadap lambannya proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Pernyataan kritikan itu disampaikan Fajar yang merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar tersebut dalam sebuah interupsi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (28/7). Fajar menyebut keterlambatan ini mencoreng wajah pemerintahan daerah serta DPRD.

“Ini ibarat jatuh tertimpa tangga. Pemda terlambat mengajukan RPJMD 28 hari. Kita di DPRD malah lebih parah, telat 40 hari membahasnya. Bahkan, penyampaian nota bupati baru hari ini bisa dijadwalkan, padahal suratnya sudah masuk sejak 18 Juni lalu,” tegas Fajar saat interupsi dalam rapat.

Fajar tak hanya menyoroti keterlambatan, tapi juga menyampaikan kekhawatirannya soal penilaian publik terhadap kinerja legislatif dan eksekutif.

“Kalau kita sama-sama terlambat seperti ini, apa kata rakyat? Bisa-bisa RPJMD dianggap kejar tayang, bahkan kita dinilai tak serius mengurus daerah. Ini tanggung jawab moral kita bersama,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyinggung dasar hukum yang mengatur batas waktu penyampaian RPJMD, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Menurutnya, aturan jelas menyebutkan bahwa Ranperda RPJMD harus disampaikan ke DPRD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik.

“Kalau bupati dan wakil bupati dilantik 20 Februari 2025, maka RPJMD sudah harus masuk ke DPRD paling lambat 21 Mei. Faktanya, baru masuk 18 Juni. Terlambat hampir satu bulan,” ungkapnya.

Fajar, yang juga anggota Komisi II DPRD yang membidangi ekonomi dan pembangunan, mengatakan keterlambatan ini seharusnya bisa dicegah. Apalagi, DPRD sudah mewanti-wanti pemda sejak awal untuk tidak menunda-nunda prosesnya.

“Ibarat lagu band Drive, kita tentu tidak bisa menyalahkan waktu. Tapi kita juga tak bisa menutup mata. Setelah Rancangan Awal RPJMD disepakati Mei lalu, mungkin waktu terlalu sempit untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah, forum OPD, verifikasi Bappelitbangda, hingga konsultasi ke provinsi,” kata Fajar.

Meski begitu, ia tetap berharap pembahasan Ranperda RPJMD bisa dipercepat agar tidak menabrak tenggat waktu yang ditetapkan regulasi.

“Kalau kita patuh pada aturan, maka pada 20 Agustus 2025 Perda RPJMD sudah harus ditetapkan. Artinya, empat puluh hari sebelumnya, atau 11 Juli lalu, kita sudah seharusnya menyepakati rancangan itu bersama kepala daerah. Tapi sekarang, Rancangan Akhir RPJMD belum juga dibahas,” bebernya.

Fajar pun mendorong pimpinan DPRD agar segera menjadwalkan pembahasan Ranperda RPJMD secara cepat dan terstruktur. Ia menekankan bahwa pembahasan ini tidak bisa lagi ditunda-tunda, mengingat waktu yang semakin mepet.

“Demi rakyat, demi daerah, dan demi kepatuhan terhadap undang-undang, mari kita tuntaskan ini dengan cepat dan tepat,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo, didampingi Ketua DPRD Doni Ikhlas. Hadir pula 18 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, perwakilan Kodim 0306/50 Kota, Polres Limapuluh Kota, Kejari Payakumbuh, PN Tanjungpati, serta para kepala OPD. (akg)

Related posts