MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL — Pernahkah Anda membayangkan suatu hari nanti, pencuri yang tertangkap tidak langsung masuk penjara, tapi malah diminta kerja sosial membersihkan taman kota? Atau konflik kecil di kampung bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan? Itulah wajah baru hukum pidana Indonesia yang akan segera kita rasakan.
Malam pergantian tahun menuju 2026 bukan hanya soal kembang api dan resolusi pribadi. Bagi sistem hukum Indonesia, ini adalah momen bersejarah yang akan mengubah cara kita memandang kejahatan dan keadilan. Sebuah revolusi diam-diam tengah berlangsung di balik meja-meja penegak hukum, dan Provinsi Bangka Belitung menjadi pelopornya.
Ketika Keadilan Tak Lagi Soal Pembalasan
Bayangkan seorang pemuda yang dalam keadaan terdesak mencuri ayam tetangganya. Di sistem lama, ia akan langsung diproses hukum, masuk penjara, dan keluar dengan stigma sebagai mantan narapidana. Masa depannya hancur hanya karena satu kesalahan di masa lalu.
Kini, ceritanya bisa berbeda.
Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kapolda Bangka Belitung, tengah memimpin sebuah eksperimen sosial yang radikal. Sepanjang tahun 2025, dari 3.105 perkara pidana yang menumpuk di mejanya, sebanyak 260 kasus diselesaikan tanpa sidang pengadilan, tanpa sel tahanan, tanpa merusak masa depan seseorang.
“Kami tidak sedang melunakkan hukum,” tegasnya dengan pandangan tajam khas seorang polisi berpengalaman. “Kami sedang mengembalikan hukum kepada esensinya: keadilan yang sesungguhnya.”
Yang dilakukan Polda Babel adalah penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif—sebuah paradigma yang memandang kejahatan bukan semata sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan luka dalam hubungan sosial yang perlu dipulihkan.
Revolusi Tersembunyi dalam KUHP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru—UU Nomor 1 Tahun 2023—yang mulai berlaku tahun ini bukan sekadar pembaruan pasal-pasal usang. Ini adalah transformasi filosofis tentang bagaimana kita sebagai bangsa memahami keadilan.
Tersembunyi dalam pasal-pasalnya, ada beberapa konsep revolusioner yang akan mengubah wajah penegakan hukum Indonesia:
Pasal 5 membuka pintu bagi diversi dan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan. Artinya, kasus-kasus kecil tidak harus berakhir di pengadilan.
Pasal 54 memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan pemaafan korban dalam menjatuhkan putusan. Bayangkan itu—suara korban kini benar-benar didengar, bukan hanya sebagai saksi, tapi sebagai penentu.
Bahkan ada konsep *judicial pardon*—pemaafan hakim. Ya, hakim kini memiliki kewenangan untuk memaafkan pelaku jika situasinya memang memungkinkan untuk pemulihan ketimbang pembalasan.
Ini bukan lagi hukum yang kaku dan dingin. Ini adalah hukum yang bernapas, yang memahami bahwa di balik setiap perkara ada manusia dengan cerita, keluarga, dan masa depan.
## Dari Penjara ke Taman Kota: Pidana Kerja Sosial
Pada 18 Desember 2025, sebuah momen bersejarah terjadi di Bangka Belitung. Gubernur Hidayat Arsani, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sila Haholongan dan seluruh bupati/walikota di provinsi tersebut, menandatangani Nota Kesepahaman yang akan mengubah cara kita menghukum.
Mereka sepakat menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara.
Bayangkan: seorang terpidana kasus ringan, alih-alih menghabiskan berbulan-bulan di balik jeruji, justru menghabiskan hukumannya dengan membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi di kantor kelurahan, atau merawat lansia di panti jompo.
“Ini bukan kelemahan sistem,” jelas Sila Haholongan dengan penuh keyakinan. “Ini adalah kekuatan sejati dari hukum—kemampuan untuk mengubah, bukan hanya menghukum.”
Konsep ini berangkat dari pemahaman sederhana namun mendalam: penjara seringkali justru menjadi sekolah kejahatan. Seseorang yang masuk karena kesalahan kecil, keluar dengan koneksi kriminal dan keterampilan baru dalam melanggar hukum. Pidana kerja sosial memutus siklus setan itu.
Batas-Batas Kemanusiaan dalam Hukum
Tentu saja, tidak semua kejahatan bisa diselesaikan dengan segelas kopi dan jabat tangan. Sistem baru ini punya batasan yang jelas dan tegas.
Keadilan restoratif hanya berlaku untuk perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta—kasus-kasus yang memang masih dalam ranah “kesalahan manusiawi” ketimbang kejahatan terencana.
Untuk kejahatan berat—pembunuhan, perampokan, kekerasan seksual terhadap anak, korupsi—pintu keadilan restoratif tetap tertutup rapat. Hukum tetaplah hukum, dan ada garis merah yang tak boleh dilanggar.
Tapi untuk kasus-kasus ringan? Pencurian ayam karena lapar, perkelahian mulut yang berujung dorongan kecil, penipuan nominal kecil karena terdesak ekonomi—ini semua kini punya jalan keluar yang tidak menghancurkan masa depan seseorang selamanya.
Ketika RT dan RW Menjadi Garda Terdepan Hukum
Di sebuah balai kelurahan yang sederhana, Johan Manurung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Babel berdiri di depan puluhan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat. Program yang mereka sebut BEKUMPUL—Belajar Hukum Bersama Penyuluh—sedang berlangsung.
“Bapak-ibu sekalian,” katanya dengan nada serius, “mulai hari ini, Anda adalah garda terdepan sistem peradilan kita.”
Sosialisasi masif seperti ini dilakukan di seluruh pelosok Babel. Kenapa? Karena keadilan restoratif tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Pak RT yang biasa mendamaikan tetangga yang bertengkar, Bu RW yang jadi penengah konflik keluarga—mereka kini punya payung hukum formal untuk peran yang selama ini sudah mereka jalankan.
Ini adalah demokratisasi keadilan. Hukum tidak lagi hanya milik polisi, jaksa, dan hakim yang duduk di gedung megah. Hukum kini turun ke kampung, ke gang-gang sempit, ke warung kopi tempat warga berkumpul.
Keadilan Berhati Nurani: Utopia atau Kenyataan?
Konsep “keadilan berhati nurani” yang menjadi roh KUHP baru terdengar indah di telinga. Tapi apakah ini realistis?
Kritik paling keras datang dari kekhawatiran yang wajar: bagaimana jika subjektivitas ini disalahgunakan? Bagaimana jika aparat yang tidak berintegritas menggunakan keadilan restoratif sebagai pintu belakang untuk pemerasan? Bagaimana jika yang kaya dan berkuasa selalu lolos dengan “perdamaian”, sementara yang miskin tetap dipenjara?
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam sistem apapun, titik lemahnya adalah manusia yang menjalankannya.
Namun, Polda Babel menunjukkan bahwa dengan sistem pengawasan yang ketat dan integritas yang dijaga, ini bisa berhasil. Dari 260 kasus yang diselesaikan secara restoratif, tidak ada satu pun yang menimbulkan kontroversi atau dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak buta,” tegas Viktor Sihombing. “Kami tidak naif. Setiap kasus keadilan restoratif melewati proses verifikasi berlapis. Korban harus benar-benar rela. Pelaku harus benar-benar menyesal. Masyarakat harus merasa keadilan sudah ditegakkan.”
## Tantangan di Balik Optimisme
Jalan menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi tidak mulus. Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan membutuhkan sinkronisasi yang sempurna—sesuatu yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem birokrasi Indonesia.
Infrastruktur juga menjadi pertanyaan besar. Untuk pidana kerja sosial, dibutuhkan tempat-tempat yang cocok, pengawas yang terlatih, sistem monitoring yang efektif. Apakah semua daerah di Indonesia siap?
Lebih fundamental lagi: apakah masyarakat Indonesia siap menerima bahwa keadilan tidak selalu berarti penjara? Bahwa pelaku kejahatan ringan layak mendapat kesempatan kedua?
Perubahan paradigma ini membutuhkan lebih dari sekadar perubahan undang-undang. Ini membutuhkan perubahan mindset—dari balas dendam menuju pemulihan, dari menghukum menuju mendidik, dari memvonis menuju memaafkan.
## Babel: Mercusuar bagi Indonesia
Dengan 260 kasus damai, MoU pidana kerja sosial, dan sosialisasi masif, Bangka Belitung telah memposisikan diri sebagai provinsi pionir dalam transformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Mereka membuktikan bahwa KUHP baru bukan sekadar dokumen hukum tebal yang akan menumpuk debu di rak perpustakaan. Ini adalah instrumen hidup yang bisa mengubah kehidupan nyata.
Kisah sukses Babel kini menjadi model yang dipelajari daerah lain. Jika sebuah provinsi kepulauan dengan segala keterbatasannya bisa melakukannya, kenapa daerah lain tidak?
## Penutup: Hukum dengan Wajah Manusiawi
Saat fajar menyingsing di tahun 2026, Indonesia menyambut bukan hanya tahun baru, tapi era baru dalam penegakan hukum.
Era di mana polisi tidak hanya menangkap, tapi juga mendamaikan. Era di mana jaksa tidak hanya menuntut, tapi juga menjembatani. Era di mana hakim tidak hanya memvonis, tapi juga bisa memaafkan.
Ini adalah hukum yang tidak kehilangan ketegasannya, tapi mendapatkan hatinya kembali.
Pertanyaannya bukan lagi “apakah ini mungkin?” Babel sudah menjawabnya dengan 260 kasus yang diselesaikan dengan damai. Pertanyaannya sekarang adalah: “kapan seluruh Indonesia akan mengikuti?”
Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan soal berapa banyak orang yang kita penjara, tapi berapa banyak kehidupan yang kita pulihkan.
Dan di situlah letak kekuatan sesungguhnya dari KUHP baru: kemampuannya untuk mengubah, menyembuhkan, dan memberikan harapan—bukan hanya menghukum.
Selamat datang di era baru keadilan Indonesia. Era keadilan berhati nurani.






