MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL — Pernyataan keras meluncur dari Ki Jal Atri Tanjung, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar sekaligus advokat berpengalaman. Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru justru sangat merugikan rakyat. “Banyak pasal-pasal krusial yang tidak berpihak ke publik,” tegasnya dengan nada prihatin.
Kritik tajam ini bukan tanpa alasan. Sejak disahkan, KUHP Baru (UU No. 1/2023) memang menuai pro dan kontra yang luar biasa hebat. Sebagian kalangan menganggap produk hukum ini seperti pedang bermata dua—di satu sisi mengklaim membawa pembaruan, namun di sisi lain justru mengekang kebebasan sipil dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi sewenang-wenang.
Pasal-Pasal Kontroversial yang Mengancam Kebebasan
Bayangkan jika suatu hari Anda tiba-tiba dijerat hukum hanya karena mengkritik pemerintah, atau pasangan yang hidup bersama tanpa menikah harus berhadapan dengan ancaman pidana. Bukan lagi mimpi buruk, ini adalah realitas yang mungkin terjadi dengan berlakunya pasal-pasal multitafsir dalam KUHP baru.
Pasal Penghinaan Pemerintah (Pasal 218, 240, 241) menjadi momok menakutkan bagi aktivis dan masyarakat kritis. Pasal ini dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan membungkam suara kritik terhadap pemerintah. Padahal, kritik konstruktif adalah jantung demokrasi yang sehat.
Lebih kontroversial lagi, Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo (Pasal 411, 412) dapat mengkriminalisasi pasangan di luar nikah sah. Pasal ini tidak hanya menyasar kelompok mayoritas, tetapi juga kelompok minoritas, masyarakat adat, hingga kelompok LGBT yang sudah cukup terpinggirkan dalam masyarakat.
Pasal Unjuk Rasa (Pasal 256) menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Demonstrasi, sebagai bentuk ekspresi aspirasi rakyat, kini terancam dipidanakan jika dianggap mengganggu kepentingan umum. Meskipun delik materialnya mensyaratkan akibat nyata, definisi “mengganggu kepentingan umum” yang kabur bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.
Dunia digital pun tidak luput dari jangkauan pasal bermasalah. Pasal Berita Bohong (Pasal 263, 264) tentang penyebaran informasi yang bisa menimbulkan kerusuhan dinilai multitafsir. Siapa yang menentukan mana berita bohong dan mana yang bukan? Bagaimana dengan satir atau kritik yang dikemas dengan bahasa hiperbola?
Yang lebih mengejutkan, Pasal Kontrasepsi (Pasal 414) melarang menawarkan alat kontrasepsi pada anak. Meski terdengar protektif, pasal ini dinilai bisa mempersempit akses informasi kesehatan reproduksi yang justru penting untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan pada remaja.
Bahkan pemilik rental video game pun tidak aman. Pasal Judi (Pasal 426) mengancam denda dan penjara bagi mereka yang dianggap “memberi kesempatan main judi”—definisi yang sangat karet dan tidak jelas batasannya.
Pasal Karet: Pedang Damocles di Atas Kepala Rakyat
Kekhawatiran utama dari KUHP baru terletak pada banyaknya “pasal karet”—pasal-pasal yang ambigu dan mudah disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Pasal-pasal ini seperti pedang Damocles yang menggantung di atas kepala masyarakat, menciptakan ketakutan dan ketidakpastian hukum.
Potensi penyempitan ruang demokrasi dan kebebasan sipil menjadi ancaman nyata. Masyarakat sipil khawatir Indonesia akan mundur ke era di mana kebebasan berpendapat dan berekspresi dibelenggu oleh aturan-aturan represif.
Secercah Harapan di Tengah Kontroversi
Namun tidak semua pasal dalam KUHP baru bermasalah. Ada beberapa aspek positif yang patut diapresiasi. Asas Lex Mitior memberikan perlindungan jika terjadi perubahan hukum yang lebih ringan setelah perbuatan terjadi. Prinsip ini lebih humanis dan memberikan keadilan retroaktif.
Penyesuaian Pidana Narkotika juga menjadi terobosan positif. KUHP baru menghapus pidana minimum khusus untuk tindak pidana narkotika, yang selama ini dianggap terlalu kaku dan tidak memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan konteks kasus.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi: Harapan Terakhir?
Tidak tinggal diam, banyak kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal kontroversial ini. Mereka berharap MK dapat menciptakan kepastian hukum dan perlindungan HAM yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jalan Perbaikan: KUHP dan KUHAP yang Lebih Adil
Para ahli hukum dan aktivis HAM telah merumuskan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif. Untuk KUHP, diperlukan pendekatan restoratif yang fokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat—bukan sekadar menghukum. Pengurangan pidana penjara dengan memperluas sanksi alternatif seperti denda, kerja sosial, dan rehabilitasi juga sangat penting.
Penguatan perlindungan hak tersangka harus menjadi prioritas, termasuk hak atas bantuan hukum dan proses peradilan yang adil sejak awal. Peningkatan akuntabilitas aparat melalui pengawasan ketat terhadap tindakan penyidikan dan penahanan akan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk KUHAP, penguatan hak tersangka sejak awal penyidikan menjadi krusial. Mekanisme penangkapan dan penahanan harus lebih transparan dan diawasi ketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang. Pengaturan bukti elektronik perlu lebih komprehensif dan modern mengikuti perkembangan teknologi. Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara juga harus diperluas.
Implementasi: Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum
Reformasi hukum tidak cukup hanya di atas kertas. Sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami perubahan yang terjadi. Revisi peraturan pendukung diperlukan untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan harmonis. Pengawasan dan evaluasi berkala akan memastikan implementasi yang efektif dan adil.
KUHAP: Tidak Luput dari Masalah
KUHAP baru juga memiliki kelemahan signifikan. Pasal 23 tentang pelaporan internal di kepolisian dinilai kurang jelas dan berpotensi diabaikan. Pasal 85, 88, 89, 90, 93, 105, 106, dan 112 mengatur upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, namun masih kabur dan membuka ruang penyalahgunaan.
Pasal 149, 152, 153, dan 154 yang mengatur peran hakim dalam pengawasan penyidikan justru dinilai mempersempit peran hakim—padahal pengawasan yudisial yang kuat adalah kunci checks and balances dalam sistem peradilan.
Pasal Lain yang Patut Diwaspadai
Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188) melarang penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Definisi “paham lain” yang tidak jelas berpotensi menjerat diskusi akademis atau kajian ilmiah.
Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300-302) mengatur tentang tindak pidana berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Pasal ini bisa menjadi senjata untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas agama atau kepercayaan tertentu.
Vigilansi adalah Kewajiban Kita Semua
KUHP dan KUHAP baru masih dalam proses implementasi dan penafsiran. Inilah saatnya bagi seluruh komponen bangsa untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya. Kritik Ki Jal Atri Tanjung adalah pengingat bahwa reformasi hukum harus benar-benar berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat kontrol sosial yang represif.
Pertanyaan besarnya: Akankah KUHP dan KUHAP baru menjadi pelindung rakyat atau justru jerat kebebasan? Jawabannya akan ditentukan oleh bagaimana kita semua—masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah—bersama-sama memastikan hukum dijalankan dengan adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Demokrasi kita diuji. Kebebasan kita dipertaruhkan. Dan hanya dengan kewaspadaan serta partisipasi aktif, kita bisa memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat penindasan.






