Laksanakan Program JMS Kejari Pasaman Kunjungi SMKN 1 Lubuk Sikaping

  • Whatsapp

Lubuk Sikaping, Minangkabaunew.com – Kejaksaan Negeri Pasaman mengunjungi SMKN 1 Lubuk Sikaping dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (12/02/2025).

Program ini merupakan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada siswa sekolah. dengan sasaran utama siswa sekolah dasar, menengah dan atas.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Lubuksikaping, Pahala Erik Sylvandro,SH,MH.

Kasi Intel Kejari menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan hukum serta mencegah tindak kejahatan yang melibatkan generasi muda.

Selain itu, juga memberikan penyuluhan hukum terkait berbagai isu yang sering terjadi di lingkungan sekolah, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan siber. Dengan pemahaman yang lebih baik, para pelajar diharapkan mampu menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Kemudian dalam pemaparannya Dalam Kasi Intel Kejari, menyajikan  berbagai informasi diantaranya tentang yang tentunya sangat bermanfaat bagi siswa.

Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Sikaping, Muslim, M,Pd sangat mendukung dan berterima kasih dengan adanya program JMS di SMKN 1 Lubuk Sikaping  dan berharap  menjadi program berkelanjutan sebagai salah satu perwujudan sekolah ramah anak.

Muslim juga mengimbau perwakilan siswa  yang mengikuti JMS  dapat mengikuti dengan baik dan ilmu yang didapat dapat diimbaskan kepada teman yang lain.

Dengan terus digalakkannya program Jaksa Masuk Sekolah, diharapkan tingkat kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih taat hukum dan beretika baik dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai salah satu perwujudan sekolah ramah anak, SMKN 1 Lubuk Sikaping mengadakan  acara Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini tentu tidak terlepas dari itikad baik sekolah agar siswa mamahami tentang hukum, apparat penegak hukum dan undang undang yang berkaitan dengan dunia remaja, misalnya narkoba,miras, dan kenakalan remaja lainnya.

Dalam pelaksanaan JMS, Kejari Pasaman memberikan pemahaman hukum kepada pelajar melalui penyuluhan dan penerangan hukum. Materi yang disampaikan dapat berupa: Bahaya narkoba, UU ITE, Kenakalan remaja, Undang-undang tindak pidana di bawah umur. (Verdi)

 

Related posts