MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Sejumlah warga Kota Padang memprotes aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, Kamis dini hari, 8 Juni 2025. Mereka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.
Pantauan Tempo menunjukkan, sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan Pondok dan Muaro Padang tetap buka hingga menjelang pagi. Suara musik berdentum dari pengeras suara, sementara lalu-lalang pengunjung masih berlangsung hingga dini hari. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Sudah pukul empat pagi, masih terdengar musik dari kafe dekat rumah. Apakah tidak ada pengawasan dari Satpol PP?” kata Riko, warga Muaro, dengan nada kesal.
Padahal, aturan jam operasional tempat hiburan malam diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang. Dalam regulasi itu disebutkan, operasional dibatasi hingga pukul 00.00 WIB pada hari biasa, dan maksimal hingga pukul 02.00 WIB pada akhir pekan dan hari besar tertentu. Namun, realitas di lapangan berbicara lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Padang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Aktivis sosial dan tokoh masyarakat, Firdaus Mahyuddin, mengecam lemahnya penegakan aturan. Ia menilai sikap Pemko Padang terkesan setengah hati dan membuka ruang terhadap praktik pembiaran.
“Kalau aturan sudah ditetapkan, maka harus ditegakkan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau pembiaran. Ini bisa merusak citra kota dan melemahkan tatanan sosial,” ujar Firdaus.
Warga mendesak agar Pemko Padang bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Mereka berharap, ketertiban umum dan kenyamanan warga dapat kembali terjaga.






