MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Upaya mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kota Padang. Satpol PP bersama tim gabungan, lakukan pengawasan Penerapan Perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan, Sabtu (12/2/2022) malam.
Terlihat, sejumlah tempat cafe dan resto yang ada di Kota Padang didatangi petugas. Disana Satpol PP Menghimbau pihak pengelola agar tidak abai dan lengah terhadap aturan Prokes yang berlaku.
“Kota Padang masih dalam status pandemi covid-19, maka perlu kita tetap patuh terhadap aturan yang berlaku”kata Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan pemilik usaha untuk tetap menyediakan QR, Peduli Lindungi didepan pintu masuk, agar lebih mudah untuk memantau pengunjung yang datang maupun bagi karyawan.
“Dalam pengawasan hari ini, ada beberapa pelangaran yang kita dapati, seperti pelanggaran AKB dan pelanggaran Trantibum, beberapa pelaku tempat usaha yang kita dapati pelanggaran, kita berikan surat pemanggilan untuk diproses sesuai Perda,”ujar Mursalim.
Dijelaskan, Seperti Coyy Coffee and Barbarshop Kawasan Ulak karang Selatan, yang didapati petugas gabungan hanya memiliki surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan, selain itu tempat usaha tersebut juga diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
“Jika kita sudah tertib dan taat AKB, tentu kedepanya kita bisa beraktifitas secara normal,”ujar Mursalim.
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, juga menghimbau kepada setiap pelaku usaha agar tetap melaksanakan Prokes dalam berkegiatan sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru. Hal ini dalam upaya pencegahan penularan covid-19.