MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pemeriksaan ke cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu 19/2/2022 hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Bambang Suprianto.
Dalam pengawasan tersebut, ada dua lokasi yang belum menerapkan standar Prokes, sehingga petugas mengamankan lima orang pemandu karaoke dari dalam cafe, selanjutnya di bawa Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk di proses.
“Ada lima Pemandu karaoke yang kita amankan, Satu orang di Resto Happy Family, Empat orang lagi di cafe 29, lima orang pemandu yang kita amankan tersebut, kita serahkan ke PPNS untuk di proses lebih lanjut, indikasinya
ada pelanggaran,”ujar Bambang Suprianto Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Dijelakan Bambang, Kota Padang kembali di berlakukan penerapan level 3 aturan PPKM, untuk antisipasi, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat, serta melakukan pengawasan perizinan serta ketertiban umum di tempat usaha dibeberapa cafe dan resto yang ada di Kota Padang.
“Kita selalu mengingatkan semua pemilik usaha cafe dan resto yang berada di Kota Padang, agar seluruh pegawainya di vaksin, dan tempat usahanya merapkan prokes, apa lagi Kota Padang masuk dalam PPKM Level 3,”katanya.
Selain itu, surat panggilan terhadap pemilik cafe dan resto yang diduga telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang, juga diberikan Satpol PP Padang guna di proses lebih lanjut.
“Tempat usaha yang kita dapati ada pelanggar, Pemiliknya kita berikan surat panggilan dan kita proses sesuai perda, jika tidak di indahkan, akan kita lakukan tindakan tegas, karena ini upaya Satpol PP dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang,”Pungkasnya.