MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Berawal dari Vidio viral kerumunan disalah satu kafe yang tengah melakukan Grand Opening, diduga langgar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Padang akhirnya diperiksa penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Disebuah Kafe dan resto yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat tersebut, terlihat pengunjung berjoget, berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Videonya tersebut sempat viral di medsos, akhirnya berdampak pada pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang, pada Selasa (10/1/22).
Dimako Satpol PP, pemilik kafe dengan inisial MI mengakui telah melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ditengah Pandemi Covid-19 di Kota Padang.
”Dihadapan penyidik sipemilik usaha mengakui kesalahannya, dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka, serta bersedia melakukan usaha sesuai aturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan”, ucap Mursalim.
Pemilik yang diketahui belum mengantongi izin, dianjurkan agar segera mengurus izin usaha serta tetap terapkan Protokol kesehatan.
Terkait kasus pelanggaran Prokes ini, Kasat Pol PP menghimbau kepada seluruh pengelola usaha tempat hiburan agar patuh pada aturan yang berlaku.
“kami himbau kepada seluruh pengelola usaha tempat hiburan agar patuh terhadap aturan yang berlaku,tetap terapkan Protokol Kesehatan, sebab kita masih berada di level dua penerapan PPKM tentu perlu upaya bersama untuk bisa kembali normal”, himbau Mursalim.