Pasaman, Minangkabaunews.com – Jaga nama baik korps, integritas, serta jadilah teladan bagi masyarakat. Pahami aturan hak dan kewajiban serta larangan bagi PPPK. Kinerja akan dievaluasi secara berkala, apresiasi diberikan bagi yang berprestasi, dan sanksi bagi yang lalai
Hal ini dikatakan Bupati Pasaman Welly Suhery, ST ketika melantik sebanyak 646 PPPK Formasi tahun 2024, di GOR Tuanku Rao Lubuk Sikaping, Jum’at (26/07/2025).
Turu hadir dalam kegiatan ini Forkopimda, kepala OPD, dan pimpinan Bank Nagari dan keluarga PPPK yang dilantik
Dalam sambutannya, Bupati Welly Suhery menyampaikan selamat sekaligus menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap tenaga non-ASN. Bahkan bagi 1.870 non-ASN yang belum lolos seleksi, Pemkab tetap mengusulkan formasi PPPK paruh waktu untuk memberi peluang pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Pasaman.
Bupati juga mengingatkan bahwa status PPPK membawa konsekuensi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi tenaga lepas. Hal ini menuntut profesionalisme, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan serta kode etik. Pemkab Pasaman sendiri telah mengalokasikan dana sekitar Rp38 miliar per tahun untuk gaji PPPK, investasi besar yang harus dibalas dengan kinerja optimal dan kontribusi nyata, terlebih di tengah tantangan fiskal daerah seperti defisit APBDP 2025 hampir Rp90 miliar dan penurunan dana transfer dari pusat lebih Rp54 miliar untuk tahun 2026.
Ia juga mengajak seluruh PPPK untuk bekerja profesional di unit masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pasaman.
Di akhir sambutan, Bupati mengingatkan pentingnya kebersamaan, komitmen, serta keberlanjutan program pembangunan demi percepatan kemajuan Pasaman. Ia berharap pengangkatan ini menjadi langkah awal menuju “Pasaman Bangkit yang Berkarakter, Maju, dan Berkelanjutan” sesuai visi pemerintah daerah. Acara ditutup dengan ucapan selamat bekerja kepada seluruh PPPK yang baru saja dilantik.(Verdi)






