Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Pelepasan Hak Terlapor PT. LIN di Polda Sumbar Berlanjut, Saksi Sudah Dipanggil

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – H. Anwir Dt Bandaro dan Ali Akbar sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemalsuan surat pelepasan hak dengan terlapor PT. LIN di Polda Sumbar.

H. Anwir mengatakan, mereka sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di Polda Sumbar pada tanggal 15 Januari 2026 kemarin.

“Kami sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda tanggal 15 Januari 2026, terkait pemalsuan surat pelepasan hak SHM milik Suparman oleh PT.LIN dengan 15 pertanyaan,” kata H. Anwir Kamis (22/01)

Sebelumnya pihak H. Anwir Cs telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 ke Polda Sumbar pada Minggu 21 Desember 2025 lalu. Pihak terlapor dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Laras Internusa, Harry Zulnardy.

” laporan kita itu sudah ditanggapi Polda Sumbar. Kita sudah juga sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Sumbar, menandai proses hukum terus berjalan,”  kata Anwir Dt Bandaro selaku kuasa  pemilik sertifikat atas nama Suparman.

Pelapor berharap, pihak PT. LIN segera mengembalikan, atau membayar kompensasi gantirugi atas tanah bersertipikat SHM milik korban yang selama ini dikuasai oleh PT. LIN secara sepihak. (**)

Related posts