MINANGKABAUNEWS.com, PESISIR SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Minangkabau melayangkan kecaman keras terhadap keputusan Bupati Pesisir Selatan yang mengangkat seorang mantan narapidana sebagai Penjabat (PJ) Wali Nagari di salah satu wilayah di kabupaten tersebut. Sosok yang diangkat diketahui juga berprofesi sebagai guru.
Kecaman ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Masyarakat Minangkabau, Randi Irawan, yang menyebut keputusan tersebut mencederai prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengangkatan mantan napi sebagai PJ Wali Nagari menunjukkan bahwa Bupati Pesisir Selatan tidak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seolah-olah tidak ada lagi figur lain yang layak dan bersih di Pesisir Selatan ini,” tegas Randi, yang juga merupakan putra asli Air Haji, Pesisir Selatan.
Senada dengan itu, Joni Iskandar, advokat asal Balai Selasa yang juga tergabung dalam LBH Masyarakat Minangkabau, menyatakan bahwa pengangkatan tersebut merupakan langkah keliru yang berpotensi merusak wibawa pemerintahan nagari. Ia mendesak agar Bupati segera mengevaluasi dan mencabut keputusan tersebut.
“Kami menuntut Bupati Pesisir Selatan untuk mengkaji ulang dan membatalkan pengangkatan ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nagari,” ujarnya.
Lebih jauh, LBH Masyarakat Minangkabau menyatakan akan mengambil langkah hukum jika keputusan tersebut tidak segera ditinjau ulang. Randi dan Joni mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan somasi terhadap Bupati Pesisir Selatan dan akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Padang.
“Kami sedang merumuskan somasi terbuka. Jika tidak direspons, maka langkah hukum di PTUN akan kami tempuh demi menjaga marwah pemerintahan dan hak-hak masyarakat nagari,” pungkas Randi.
Keputusan kontroversial ini menuai perdebatan di tengah masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan nagari yang bersih, akuntabel, dan dipercaya publik.