MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Lebihi tarif normal, biaya parkir di Kota Bukittinggi menjadi keluhan wisatawan, sehingga berdampak negatif terhadap salah satu destinasi wisata di Sumatra Barat (Sumbar).
Praktik parkir liar diduga sebagai penyebab utama naiknya tarif yang tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Eri, salah seorang warga kepada wartawan, Senin (6/1/2025) saat berbelanja di Pasar Aur Kuning.
Ia harus membayar parkir Rp20 ribu di bawah jembatan layang. Ketika Eri meminta karcis resmi, petugas parkir tidak dapat menunjukkannya.
“Setahu saya, tarif parkir resmi di Bukittinggi hanya Rp5 ribu. Namun, mereka tetap memaksa minta Rp20 ribu,” kata Eri geram.
“Ini sudah sangat merugikan,” sambungnya.
Kemudian kasus serupa juga dialami Lastri, warga Gulai Bancah yang pulang kampung untuk liburan tahun baru.
Dia dikenakan biaya parkir Rp10 ribu di depan Kantor Perdagangan dan Koperasi Bukittinggi.
“Saya sudah protes karena tarif resmi hanya Rp5 ribu, Namun, mereka tetap memaksa dan karcis pun tidak diberikan,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah segera menindak tegas praktik pungutan liar ini demi menjaga citra Bukittinggi sebagai kota wisata.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bukittinggi melalui Kepala Terminal, Busrial menjelaskan bahwa pengelolaan parkir resmi hanya berlangsung hingga pukul 16.00 WIB sore.
Setelah itu, pengawasan parkiran tidak lagi berada di bawah tanggungjawab pemerintah daerah.
Menurut Busrial, parkir resmi untuk kendaraan roda empat tersedia di gedung parkir Pasar Atas dan Jalan Sudirman, yang beroperasi mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 22.00 WIB.
“Parkir di jalan umum hanya sampai pukul 16.00 WIB. Setelah itu, area tersebut sering digunakan oleh pemuda setempat untuk parkir liar dan uangnya tidak masuk ke kas daerah,” terangnya.
Ketika ditanya soal parkir liar setelah pukul 16.00 WIB sore itu, Busrial menyebutkan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan area tersebut.
“Segala pungutan di luar tarif resmi, termasuk di bawah jembatan layang dan depan Kantor Perdagangan, bukanlah bagian dari parkir resmi,” kilahnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan dalam waktu yang agak panjang mengunakan gedung parkir pemerintah kota Bukittinggi.
“Ya, silakan ke gedung parkir kami, kalau kendaraan roda 4 ke gedung parkir roda 4 dan roda 2 ke gedung parkir roda 2, insyaallah akan aman dan sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah,” tutup Busrial mengakhiri. (*)






