Legislator Minta Kemendagri Pertegas Larangan Bansos Selama Pilkada 2024

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengingatkan pentingnya menahan diri dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seruannya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pekan lalu melarang distribusi bansos oleh kepala daerah selama masa pilkada.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepala daerah dan penjabat kepala daerah, untuk mematuhi aturan Kemendagri ini,” ujar Rahmat dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Read More

Ia menegaskan bahwa menjaga netralitas semua pihak sangat penting guna menciptakan pelaksanaan pilkada yang damai dan berintegritas.

“Dalam setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP), saya selalu mengingatkan agar kita semua berkomitmen menghadirkan pesta demokrasi yang tertib, sejuk, dan sesuai aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Sorotan terhadap Kasus Baznas Bukittinggi

Rahmat juga menyoroti kasus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi yang sempat menjadi kontroversi. Dalam RDP bersama Kemendagri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari wilayah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi pada Senin (18/11/2024), ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan bansos untuk kepentingan politik.

Kasus ini bermula dari pembagian paket sembako oleh Baznas Kota Bukittinggi beberapa bulan lalu, yang disertai foto kepala daerah aktif. Hal ini menuai kecaman hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak menyalurkan zakat melalui Baznas Bukittinggi.

“MUI tidak sembarangan mengeluarkan fatwa. Ada indikasi kuat bahwa bansos tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Jika dibiarkan, dana umat yang seharusnya dikelola dengan amanah malah disalahgunakan,” tegas Rahmat.

Ia juga menilai keterlibatan lembaga independen seperti Baznas dalam aktivitas politik sangat tidak etis dan dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Desakan kepada Kemendagri

Rahmat mendesak Kemendagri agar memperkuat pengawasan terhadap pelarangan bansos selama Pilkada. Menurutnya, aturan ini harus diberlakukan secara tegas, baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga seperti Baznas.

“Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada penyaluran bansos oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah selama masa Pilkada ini, termasuk oleh Baznas,” ujarnya menegaskan.

Rahmat berharap aturan ini dapat menciptakan proses demokrasi yang jujur dan adil serta mencegah penyalahgunaan dana yang semestinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Related posts