MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Dinas Perhubungan Kota Padang, menderek lima unit Mobil Toko (Moko) yang sengaja diparkir pemilik dikawasan Jalan Muaro Lasak, Kota Padang. Selasa (18/10/2022). Sore.
Mobil yang diderek tersebut, dititipkan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang, mobil tersebut diduga diparkir untuk dijadikan tempat berdagang oleh pemilik.
Dikatakan Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, sepertinya, pemilik dengan sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan dan diatas Jembatan, guna berjualan di atas kendaraannya.
“Kita sudah melakukan penindakan sesuai SOP, Pemilik kendaraan sudah berulang kali kita tegur, bahkan, ada yang sudah kita berikan surat peringatan, sepertinya pemilik tidak mengindahkannya, sesuai aturan, maka kita lakukan penderakan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskan Mursalim, pemilik Moko, telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub dan untuk barang daganganyya, berupa tabung gas yang ada sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),”tutur Mursalim.
Dirinya menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus dilakukan bersama Dishub setiap hari.
“Kita melakukan penertiban secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak di indahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan, Kota Padang, kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,”tutupnya.






