LPSK Didesak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan adanya desakan untuk mengabulkan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat mengikuti rapat di Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lalu, apa kata Polda Metro Jaya?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menyerahkan tiap perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat kepada Mabes Polri.

Read More

“Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu,” kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Permohonan perlindungan kepada LPSK memang sempat diajukan oleh Putri Candrawathi. Pihak istri Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan setelah mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Yoshua.

Pihak Putri Candrawathi pun melaporkan Brigadir Yoshua ke Polres Metro Jakarta Selatan perihal tindakan pelecehan seksual. Laporan polisi itu kemudian dihentikan oleh Bareskrim Polri pekan lalu.

Zulpan enggan berkomentar lebih jauh perihal kehadiran AKBP Jerry Raymond Siagian yang dianggap LPSK melakukan desakan untuk mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Menurutnya, penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri.

“Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham,” tutur Zulpan.

LPSK menjelaskan soal ‘pihak resmi’ yang mendesak supaya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera mendapat perlindungan. Desakan itu muncul saat pertemuan di Polda Metro Jaya.

“Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK,” papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

“Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau,” imbuh Edwin.

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

“Alasannya, (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK,” ungkap Edwin.

Meski demikian, Edwin menuturkan, LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

“Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi,” terang Edwin

Related posts