Maarif Institute Dikecam MUI Sumbar: Analisis Dinilai Jahil dan Abaikan Fakta Lapangan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, melayangkan kritik pedas terhadap laporan Maarif Institute terkait insiden di Perumahan RT/02 RW/09, Padang Sarai, akhir pekan lalu. Dalam pernyataan tegasnya, Buya Gusrizal menyebut analisis lembaga itu “serendah itu”, “asal comot aturan”, dan “jahil (abai) terhadap fakta di lapangan”.

Buya Dr. Gusrizal membeberkan enam poin kelemahan fatal dalam laporan Maarif Institute:
1. Legalitas Bangunan: Lokasi kejadian bukan rumah ibadah sah. “Tidak ada izin pendirian, tetapi dianggap sebagai tempat ibadah. Ini pelanggaran prosedur!” tegasnya.
2. Lokasi Sensitif: Bangunan itu berdiri di tengah perkampungan Muslim padat, mengabaikan sensitivitas lingkungan.
3. Intoleransi Terselubung: “Memaksakan pendirian rumah ibadah ilegal di area Muslim, lalu menyebutnya ‘toleransi’, itu justru bentuk intoleransi!”
4. Kebohongan Publik: Pengelola awalnya mengklaim tempat itu sekadar “rumah doa”, tapi dalam laporan resmi ke Kantor Wilayah Kemenag Sumbar tercatat sebagai gereja. “Umat Islam merasa dibohongi!”
5. Kelalaian Otoritas: Laporan ke Kanwil Kemenag diterima tanpa verifikasi, meski jelas melanggar Peraturan Bersama Menteri No. 9/2006 tentang syarat pendirian rumah ibadah.
6. Agenda Terselubung?: “Tak bisa disangkal, ada dugaan lembaga ini bermisi merendahkan umat Islam Minang sebagai target. Na’udzu billahi min syururihim.”

Read More

Dokumen Warga: Konflik Dinyatakan Bukan SARA
Kritik ini muncul meski warga setempat telah membuat Pernyataan Bersama (30 Juli 2025) yang menegaskan insiden 27 Juli sebagai “masalah sosial”, bukan agama atau suku. Dokumen ditandatangani perwakilan adat (Suku Nan Sapuluah, Warga Nias), Lurah, Camat, dan KUA, menyatakan komitmen menjaga kerukunan dan menolak ujaran kebencian.

MUI Sumbar: Maarif Harus Bertanggung Jawab
Buya Gusrizal menuntut Maarif Institute mencabut laporan yang “menyesatkan publik” dan meminta maaf kepada umat Islam. “Analisis yang mengabaikan hukum positif dan fakta di lapangan hanya memecah belah bangsa. Ini bukan kajian, tapi provokasi!”

Tanda Tanya Besar untuk Maarif Institute
1. Mengapa mengabaikan status ilegal bangunan?
2. Kenapa tak menyoroti pelanggaran prosedur oleh pengelola?
3. Apa dasar menyamakan tempat ilegal dengan “rumah ibadah” yang dilindungi UU?
Insiden ini menyisakan catatan pilu: lembaga yang diharapkan menjadi oase perdamaian justru menuai badai karena analisis ceroboh. Seperti peringatan Buya Gusrizal:
“Jika lembaga tak mampu jujur pada fakta, lebih baik diam daripada jadi pemicu api baru.”

Related posts