MINANGKABAUNEWS.com,PADANG – Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024). Mereka menuntut PN Padang untuk lebih serius dan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand yang sedang disidangkan.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unand, Firdaus, menyatakan bahwa aksi ini berangkat dari keresahan mahasiswa atas lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan mereka.
“Kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Menurut data kami, nilai korupsi mencapai Rp600 juta, meski di PN Padang disebutkan sekitar Rp500 juta. Bagi kami, angka itu tetap sangat besar,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa banyak mahasiswa yang hingga kini belum menerima pencairan dana prestasi dan dana organisasi mereka. “Ratusan mahasiswa belum mendapatkan dana yang dijanjikan. Kami hanya diberi tahu bahwa kasusnya masih di PN Padang dalam proses hukum,” tambah Firdaus.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Ketua PN Padang agar memastikan kasus ini selesai dalam tiga bulan ke depan. “Tadi beliau mengatakan bahwa kasus ini harus tuntas dalam tiga bulan. Jika tidak, beliau siap mundur dari jabatannya. Hal itu juga direkam oleh media,” jelas Firdaus.
Menurutnya, akibat dari korupsi ini, mahasiswa sangat terdampak, terutama mereka yang membutuhkan dana untuk mengikuti kegiatan prestasi. “Ada dana prestasi yang tidak cair ketika teman-teman ingin ikut lomba. Ada yang Rp1 juta, bahkan ada yang puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Firdaus juga menyebut bahwa beberapa organisasi mahasiswa terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menjalankan kegiatan. “Seorang teman saya sampai menggunakan uang keluarga sebesar Rp25 juta, dan sampai sekarang belum ada penggantian. Kami hanya diberitahu bahwa masih dalam proses hukum di PN Padang,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua PN Padang, Syafrizal, menyatakan bahwa persidangan berjalan sesuai jadwal. “Kami baru menerima kasus ini pada 11 September. Minggu lalu kami melakukan pemeriksaan saksi, minggu depan juga akan ada pemeriksaan saksi,” ujar Syafrizal usai bertemu para mahasiswa.
Syafrizal menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi membutuhkan waktu karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. “Proses ini membutuhkan waktu karena banyak saksi yang perlu didengar. Sidang kasus korupsi biasanya melibatkan banyak saksi,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa sebelum masa penahanan habis, PN Padang akan berusaha menyelesaikan perkara ini. “Kami akan memutuskan perkara ini sebelum masa penahanan terdakwa berakhir,” tegasnya.
Saat ini, dari sekitar 25 saksi yang direncanakan, baru sekitar 10 orang yang telah diperiksa. “Terdakwa juga memiliki hak, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan atau ahli. Kami tidak dapat menolak hak tersebut,” kata Syafrizal.






