MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Upaya Penegakan Hukum Berkeadilan Masyarakat, termasuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai, norma, dan hak tradisional. Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengamanatkan pembentukan Mahkamah Desa.
Regulasi yang Mendasari
1. Pasal 18B UUD 1945 menyatakan:
– Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus/istimewa.
– Negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI.
2. UU Desa (Pasal 26 ayat 4 huruf i dan Pasal 103) mewajibkan pembentukan Mahkamah Desa sebagai lembaga penyelesaian sengketa non-litigasi dengan putusan yang mengikat dan final.
Mahkamah Desa menjadi solusi mendesak untuk:
– Menegakkan keadilan berbasis kearifan lokal.
– Mengelola sumber daya alam dan pelestarian budaya.
– Melindungi masyarakat adat, seperti Nagari di Sumbar.
– Menjaga keseimbangan antara hak adat dan kepentingan negara.
Sumatera Barat, sebagai provinsi dengan KMHA yang diakui, perlu segera:
1. Menyiapkan SDM berkualitas untuk Mahkamah Desa/Nagari.
2. Membangun sarana dan prasarana memadai.
3. Menjadi role model nasional dalam implementasi peradilan adat.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung menyoroti kerusakan poros peradilan di Mahkamah Agung akibat praktik gratifikasi, yang mengikis kepercayaan publik. Ia menegaskan:
“Hukum hanya retorika di negeri ini. Mari bangun budaya hukum melalui Mahkamah Desa sebagai jalan keluar.”
Kondisi Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini:
– Hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang jujur semakin langka.
– Restorative Justice yang didukung Polda Sumbar belum diimplementasikan secara kelembagaan di Nagari.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Solok telah menginisiasi Restorative Justice dengan melibatkan Ninik Mamak dalam penyelesaian kasus pidana (kecuali tindak pidana berulang). Langkah ini sejalan dengan visi Mahkamah Nagari sebagai peradilan berbasis kearifan lokal.
Sumatera Barat memiliki peluang besar menjadi pelopor peradilan adat di Indonesia. Dengan memperkuat Mahkamah Desa/Nagari, provinsi ini dapat menawarkan model penegakan hukum yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.