Mahkamah Nagari: Jangan Cuma Ratu di Atas Kertas!

  • Whatsapp

Oleh: Buya Ki Jal Atri Tanjung (Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar & Advokad)
GEMA “ABS-SBK” bergaung kencang di ranah Minang. Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Bukan sekadar pepatah adat yang terpampang di balai-balai, melainkan filosofi hidup yang kini telah mengukir tinta emas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Ada getar optimisme.

Sumatera Barat punya peluang emas untuk menghidupkan kembali khittahnya, salah satunya melalui kehadiran Mahkamah Nagari.

Bayangkannya sungguh elok. Mahkamah Nagari hadir sebagai ujung tombak penegakan hukum di tingkat terendah. Menyelesaikan sengketa waris, sengketa tanah ulayat, hingga pelanggaran adat secara “cepat, murah, dan berkeadilan”. Ini bukan impian di siang bolong. Regulasinya sudah ada. UU Desa No. 6 Tahun 2014 membuka ruang. Bahkan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 disebut-sebut mengakomodirnya. Mahkamah Nagari diyakini bisa meredam banjir bandang perkara yang memenuhi Pengadilan Negeri.

Namun, di balik optimisme itu, ada pertanyaan menggantung: Di manakah “political will” Pemerintah Daerah?

Segudang regulasi ternyata tak cukup. Ia bagai kapal megah yang tak kunjung berlayar karena nakhoda bimbang. Dukungan dari pusat dan desakan masyarakat seolah terbentur tembok birokrasi yang dingin. Implementasi Mahkamah Nagari tersendat, terperangkap dalam wacana dan rapat-rapat yang tak kunjung tuntas.

Yang terjadi kemudian adalah paradoks yang memilukan. Di satu sisi, UU Provinsi Sumbar disahkan dengan gegap gempita, mengukuhkan ABS-SBK. Di sisi lain, perwujudannya dalam bentuk lembaga peradilan adat yang nyata justru jalan di tempat. Seolah ada ketakutan untuk benar-benar menyerahkan kewenangan, atau mungkin ketidaktuntasan dalam merumuskan detail operasionalnya.

Jangan lupa, dalam euforia pengesahan UU ini, suara dari Kepulauan Mentawai sempat teredam. Keragaman budaya di Sumatera Barat bukan hanya Minangkabau. Keberadaan Mahkamah Nagari haruslah inklusif, tidak boleh mengabaikan komunitas adat lain yang hidup di bumi Andalas ini.

Masyarakat sudah menunggu. Mereka lelah dengan proses hukum yang berbelit dan mahal. Mereka rindu pada keadilan yang dekat, yang memahami konteks kultural mereka. Mahkamah Nagari adalah jawaban atas kegelisahan itu.

Saatnya pemerintah daerah tak lagi setengah hati. Political will harus ditunjukkan bukan dengan pernyataan, melainkan dengan tindakan nyata. Anggaran, pembentukan aturan teknis, dan sosialisasi yang masif harus segera dijalankan. Jangan biarkan Mahkamah Nagari hanya menjadi ratu adil dalam dongeng, sementara rakyat masih mencari-cari keadilan di pintunya sendiri. Jangan sampai, kita punya hukum nasional, punya hukum adat, tetapi rakyat justru terjepit di antaranya.

Related posts