Mal-Mal Tambah Ketat, Belum Booster Tak Bisa Masuk!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kian gencar mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19 booster. Terbaru, pemerintah juga mewajibkan fasilitas publik mensyaratkan vaksinasi booster untuk masuk ke area, termasuk pusat perbelanjaan atau mal.

Sejumlah mal pun bakal menerapkan aturan ini, salah satunya adalah Botani Square yang berlokasi di pusat Kota Bogor. Dalam akun media sosial resminya, Botani Square mengumumkan bakal mengikuti aturan ini dalam beberapa hari ke depan.

Read More

“Berdasarkan surat Edaran Menteri No: 440/5719/S), setiap pengunjung mal Wajib Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) sebagai Syarat untuk Masuk Mal Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022,” jelas pengumuman dikutip Kamis (14/7/22).

Meski demikian, ada pengecualian bagi pengunjung yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan khusus. Mereka tetap bisa masuk ke area mal namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan dan anak usia di bawah 18 tahun. Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun wajib vaksinasi minimal dosis 1.

“Pengunjung wajib menggunakan Peduli Lindungi dengan KATEGORI HIJAU untuk memasuki mal,” tulis syarat lainnya.

Namun, Sebagian netizen nampaknya tidak menyukai aturan baru ini. Beberapa orang memberi komentar dengan memilih untuk tidak berkunjung. “yaudah ga usah ke botani..?” tulis @alba….

Akun lain pun melontarkan ketidaksukaannya terhadap kebijakan baru ini. “Ribet…” tulis @fati…

Meski tidak disukai, namun setiap mal harus mengikuti aturan ini karena sudah tertuang ke dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Poin yang mengatur lebih rinci tertera dalam poin B untuk Bupati dan Wali Kota.

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik taman umum tempat wisata lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kale, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area pubik lainnya,” tulis SE tersebut.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts