MINANGKABAUNEWS, AGAM — Satresarkoba Polres Agam kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecataman Lubuk Basung.
Kapolres Agam, AKBP Fery Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah didampingi Staff Humas Polres Agam, Riqoel Sikumbang mengatakan, tersangka merupakan OY alias Pion (46), diamankan oleh petugas di kediamannya di Batu Gadang, Jorong Pasar Balai Salasa, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, sekira pukul 16.15 Wib, Senin, (24/10/2022).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam, bahwa pelaku diduga menyimpan Narkotika jenis sabu siap edar di dalam rumahnya.
“Mengetahui informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dipimpinan langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Dilanjutkannya, didampingi para saksi di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan badan dan rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kardus, uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 300. 000,-, 1 set bong antik lengkap,” ungkapnya.
Setelah barang bukti tersebut ditemukan, petugas menanyakan kepada tersangka dan ia mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Saat ini Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.