Masa Pengetatan PPKM Mikro Diskominfo Kota Solok Terus Menyebarluaskan Informasi

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Sebagai corong Pemerintah Daerah Kota Solok dalam penyebarluasan informasi terkait Penerapan Pengetatan PPKM Mikro COVID-19, Dinas Kominfo Kota Solok terus menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan melakukan Himbauan menggunakan MULI (Mobil Unit Layanan Informasi).

Yon Hasdian, Kepala Bidang IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kota Solok, Minggu (18/7/2021) dihubungi MinangkabauNews.com mengatakan penyebarluasan informasi merupakan salah satu sosialisasi yang dilakukan dengan menggunakan Mobil Unit Layanan Informasi publik. Apalagi Kota Solok masuk salah satu daerah yang melaksanakan Pengetatan PPKM Mikro COVID-19 diluar pulau Jawa dan Bali.

Read More

“Awal Kota Solok ditetapkan sebagai daerah Penerapan Pengetatan PPKM Mikro COVID-19, Dinas Kominfo Kota Solok melalui MULI tidak pernah berhenti menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait Pengetatan PPKM Mikro COVID-19,” kata Yon Hasdian.

Lebih lanjut Yon Hasdian mengungkapkan semenjak ditetapkannya Kota Solok sebagai daerah yang memberlakukan PPKM Mikro, Diskominfo Kota Solok sebagai salah satu ujung tombak penyebarluasan informasi publik bergerak cepat.

“Tindakan awal yang kita lakukan mulai dari penyiapan konten, media publikasi luar ruang, MULI serta pembagian tugas” ungkapnya.

”Sesuai tugas dan fungsi Diskominfo Kota Solok, semua sumber daya yang ada dikerahkan untuk media publikasi agar seluruh informasi dapat diterima secara utuh dan jelas bagi masyarakat khususnya terkait PPKM Mikro serta semua hal mengenai Covid-19″ tambahnya.

Related posts