MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Menyongsong tahun baru, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan ekonomi yang diprediksi akan semakin menekan daya beli, khususnya kelompok menengah ke bawah. Kebijakan pemerintah seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan pajak opsen, hingga potensi kenaikan harga BBM diperkirakan menjadi penyebab utama.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), M. Faisal, mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam membuat kebijakan. Ia menilai kondisi kelas menengah saat ini sudah cukup tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok. “Jika kebijakan yang diambil tidak mampu memperbaiki keadaan, justru risiko tekanan pada kelompok ini akan semakin besar,” ujar Faisal.
Senada dengan itu, ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebut melemahnya keyakinan konsumen akibat ketidakpastian pendapatan di masa depan. Situasi ini diperburuk oleh maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kenaikan biaya hidup yang membuat masyarakat semakin khawatir.
Berikut adalah lima kebijakan dan potensi beban ekonomi yang perlu diantisipasi pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Meskipun pemerintah memastikan beberapa kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri akan mendapat subsidi, kenaikan ini tetap berdampak pada mayoritas barang dan jasa yang dikenakan PPN.
2. Penerapan Pajak Opsen
Kebijakan pajak opsen atau pungutan tambahan pajak daerah berpotensi menaikkan harga kendaraan bermotor. Pajak ini akan diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif opsen sebesar 66% dari pajak terutang. Kebijakan ini mendapat penolakan dari industri kendaraan karena dinilai akan membebani konsumen.
3. Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Pada semester II-2025, pemerintah berencana mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Asuransi TPL bertujuan melindungi pihak ketiga dari kerugian yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, namun berpotensi menambah beban pengeluaran pemilik kendaraan.
4. Kenaikan Harga Rokok
Harga jual eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, kenaikan ini dikhawatirkan semakin membebani konsumen rokok, terutama dari kelompok masyarakat bawah.
5. Potensi Kenaikan Harga BBM
Pemerintah berencana mengurangi subsidi BBM pada 2025. Langkah ini akan berdampak pada kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga kaya, sehingga pengurangan subsidi diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran.
Dengan serangkaian kebijakan ini, beban ekonomi masyarakat diprediksi meningkat. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli dan kepercayaan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan. Masyarakat juga disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi kenaikan biaya hidup pada tahun depan.