MINANGKABAUNEWS, AROSUKA – Polemik yang terjadi pada proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang hampir final untuk kembali diterima bekerja seperti sediakala, kini justru berlabuh di Pengadilan Hubungan Industri Padang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja telah memfasilitasi eks pekerja Aqua Solok, dengan pihak Aqua terkait pemutusan sepihak.
Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kabupaten Solok, Yon Afrizal menjelaskan Pemkab Solok dengan pihak Aqua sudah melakukan langkah kongkrit. Aqua sepakat merekrut kembali sejumlah karyawan yang sudah di PHK tersebut.
Setelah terjadinya PHK sepihak, Bupati Solok membentuk tim mediasi penyelesaian sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.
Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri.
Pertemuan pertama dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa yang bertindak sebagai mediasi dalam penyelesaian masalah adalah Pemkab Solok.
Tanggal 13 Januari 2023, pertemuan Pemkab Solok dengan 90 orang eks pekerja Aqua di gedung Solok Nan Indah, pihak pekerja menyampaikan beberapa tuntutannya melalui Bupati Solok.
Dalam pertemuan tanggal 21 Februari 2023, PT. Tirta Investama bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/ lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama.
Tanggal 22 Februari 2023 di gedung Solok Nan Indah, eks pekerja menyepakati semua ketentuan yang diberikan tersebut. Selanjutnya dilakukan rekrutmen kembali eks pekerja tersebut.
Sekdakab Solok mengirim Surat Kepada PT. Tirta Investama yang isinya agar menerima dan tetap memproses 59 orang yang tidak mengajukan gugatan ke PHI Padang.
Dalam suratnya No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, PT. Tirta Investama menyatakan telah menjalankan komitmen rekrutmen eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan. Aqua juga menghormati pilihan eks pekerja yang mengajukan gugatan ke PHI.
“Jadi dari pemberitaan yang menyampaikan bahwa polemik eks karyawan Aqua hanya sebagai panggung politik bagi kepala daerah adalah tidak benar, malah kita justru sangat apresiasi kepada Bupati Solok, Bapak H. Epyardi Asda. Beliau sebagai kepala daerah sudah sangat maksimal dalam melakukan advokasi kepada masyarakat Kab. Solok, khususnya bagi karyawan Aqua yang di PHK oleh PT. Tirta Investama,” ujarnya, Jum’at (05/05/2023).
Dikatakannya, Bupati Solok menjadi terdepan dalam persoalan tersebut, bahkan menjamin mereka yang diduga dipecat sepihak untuk kembali bekerja pada perusahaan milik Danone tersebut.***