Mejelang Tahun Baru 2023, Puluhan Minol Diamankan Satpol PP Kota Padang.

Istimewa

Minagkabaunews.com, Padang – Tidak mengantongi izin, puluhan botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, di beberapa tempat yang ada di Kota Padang, Rabu (28/12/22) dini hari.

Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, dalam rangka penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan terhadap masyarakat dan pendisiplinan para pelaku usaha, agar memiliki izin usaha sesuai aturan.

Read More

“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako,” ujar Mursalim. Kasat Pol PP Kota Padang.

Dijelaskannya, sembilan botol diamankan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat, 3 botol diamankan di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, 5 botol diamankan di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji, tiga botol diamankan di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi diamankan di Jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, selaku perwira piket malam tadih, juga telah memberikan surat pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut, untuk bisa menghadap penyidik (PPNS) pada Kamis mendatang untuk dimintai keteranganya dan diproses lebih lanjut sesuai aturan,” ungkap Mursalim.

Selain melakukan pengawasan kepada pedagang Minol, Satpol PP Padang juga juga mengamankan tiga orang perempuan dari tempat hiburan malam, saat razia dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan malam di kawasan By Pass.

“Sesuai aturan, pemilik kita tegur karena kedapatan masih beraktifitas melewati jam tayang, selain itu kita juga melakukan penertiban terhadap cafe karoke tersebut. Karena, telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tutur Mursalim.

Ketiga wanita yang diamankan petugas tersebut diduga berprofesi sebagai pemandu lagu dan tidak membawa identitas dirinya berupa KTP.

“Masing-masing PA (22), M (18), dan SR (18), mereka bertiga kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keteranganya, selain itu, pemilik cafe karoke juga diberikan surat panggilan untuk datang padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 jam 10.00 Wib mendatang.”jelasnya.

Related posts