Melalui Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Marfendi Hantarkan 2 Ranperda

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Wakil Wali Kota (Wawako) menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi. Kedua Ranperda tersebut dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat, Selasa (21/11/2023).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan, Penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.

Read More

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. Bukittinggi merupakan kota wisata yang didukung dengan keindahan alamnya menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam penanaman modal.

“Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan oleh penanam modal di Kota Bukittinggi dan peluang ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi agar penanam modal percaya dan yakin menjadikan Kota Bukittinggi sebagai objek/sasaran investasi,” kata Benny di awal sambutannya.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemko Bukittinggi mengajukan Ranperda dimaksud pada rapat paripurna hari ini,” sambungnya.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Mengenai Ranperda perlindungan perempuan dan anak, kata Beny, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.

“Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan kekerasan perempuan dan anak di Kota Bukittinggi harus dilakukan secara bersama antara setiap anggota masyarakat secara individual maupun kolektif dengan pemda dan masyarakat demi kepentingan bersama.”

“Dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Bukittinggi berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan dihantarkan dalam rapat paripurna ini,” tuturnya.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukitinggi, Marfendi menuturkan, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Kemudian meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem RCTI perekonomian dearah yang berdaya saing.

“Raperda Penanaman modal daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal.”

“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta artisipasi masyarakat, dan pendanaan” jelas Marfendi.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Ia menambahkan, rancangan Perda penananam modal yang disusun secara holistik integratif diharapka dapat menciptakan iklim investasi di daerah menjadi lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Bukittinggi.

Marfendi sebut, untuk ranperda PPPA, perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.

“Pada ranperda ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 Pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga.”

“Pelembagaan pengarusutamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak
daerah, partisipasi masyarakat, komisi
perlindungan anak daerah, pembinaan,
pengawasan dan pendanaan,” terang Marfendi.

Pihaknya berharap melalui Penyusunan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dapat meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan.

“Meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak. Dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi,” tutup Marfendi. (*)

Related posts