Mengecoh Petugas BB Shabu Dibuang, Polisi Tangkap Pelaku Tak Berkutik

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang laki laki berinisial PD (32) tahun, di duga pelaku penyalah gunaan natkotika jenis Shabu. Kamis. (31/7/2025) pukul 00.30 Wib dini hari di jalan Kamarullah terminal Bukit Surungan Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat ResNarkoba Iptu Ardi Nefri,S.H,M.H membenarkan atas penangkapan pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu yang di lakukan oleh (PD) seorang pengangguran yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang. Padang Panjang Timur.

Read More

Ardi menjelaskan sebelumnya jajaran kami telah mencurigai terhadap aktivitas pelaku berdasarkan informasi yang telah kami dapat dilapangan mengenai gerak gerik pelaku, setelah menyelidiki pelaku anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku dan kemudian menemukan pelaku PD sedang mengendarai sepeda motor di terminal Bukit Surungan Padang Panjang dinihari tadi.

Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu di jalanan tetapi aksinya diketahui Petugas.

Ketika di lakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku (PD) Polisi juga menemukan alat hisap shabu milik pelaku.

Tak dapat mengelak akhirnya kepada Petugas pelaku PD yang aktivitas kesehariannya seorang pengangguran ini mengakui bahwa semua barang bukti tersebut memang miliknya.

Kini pelaku PD beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada pelaku di kenakan pasal Undang undang Nomor 35 tahun 2009,pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara pungkas Kasatres Narkoba. (Edi Fatra/ril).

Related posts