MENGHIDUPKAN MESIN ORGANISASI, BUKAN SEKADAR MENJAGA MUSEUM: MENAKAR NYALI ANGKATAN MUDA MUHAMMADIYAH

  • Whatsapp

Jika KH. Ahmad Dahlan bangkit kembali hari ini, beliau mungkin tidak akan langsung menuju ruang rapat pimpinan pusat untuk memeriksa laporan keuangan.

Beliau kemungkinan besar akan mendatangi tongkrongan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), mengetuk meja, lalu melayangkan pertanyaan retoris: “Kalian ini sedang merawat api pergerakan, atau cuma jadi seksi sibuk yang hobi berfoto di depan spanduk?”. Pertanyaan menggelitik ini krusial untuk diajukan, mengingat dalam tubuh persyarikatan yang telah berusia lebih dari satu abad, AMM sering kali terjebak dalam romantisme sejarah, alih-alih mengambil alih kemudi sebagai pelopor dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Sebagai struktur yang berdiri di garda depan, AMM—yang di dalamnya terdiri dari Hizbul Wathan, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, IMM, IPM, hingga Tapak Suci—bukanlah sekadar “panti asuhan kader” yang tugasnya menunggu giliran estafet kepemimpinan dari para senior. AMM adalah pelopor; artinya, mereka harus menjadi pihak pertama yang gelisah ketika melihat pilar-pilar gerakan dakwah ini mulai berjalan stagnan, atau bahkan ketika internal persyarikatan mulai ditarik-tarik ke pusaran konflik kepentingan yang tidak produktif.

Belakangan ini, ruang publik digital kita disuguhi hiruk-pikuk informasi dan blunder narasi terkait tata kelola Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman yang cukup menyedot perhatian di media online. Di satu sisi, muncul framing sepihak yang menyudutkan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Pariaman selaku pemegang kebijakan kelembagaan. Di sisi lain, tercium aroma gerakan di balik layar yang mencoba memanfaatkan momentum kisruh ini demi agenda pergantian kepemimpinan secara instan.

Melihat fenomena tersebut, AMM harus berdiri tegak di tengah: tidak larut dalam arus yang mendiskreditkan struktural PDA Pariaman, namun juga tidak menutup mata terhadap pentingnya evaluasi objektif. AMM wajib menolak segala bentuk politisasi amal usaha kesehatan yang justru merugikan pelayanan publik. Kegaduhan di media sosial ini menjadi alarm keras bahwa ada garis idealisme yang mulai bias dalam tubuh pergerakan kita.

Eskalasi polemik ini kian memprihatinkan ketika ruang publik disesaki oleh penyebaran dokumen yang semestinya bersifat konfidensial, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan audit internal rumah sakit yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat . Dari kacamata hukum yang jernih, publikasi sepihak atas dokumen internal lembaga oleh oknum tertentu bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, melainkan sudah memasuki wilayah delik pidana yang serius.

Secara yuridis, tindakan membocorkan dan mentransmisikan dokumen internal yang bersifat rahasia/tertutup ke media sosial dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau publik.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, tindakan ini juga memenuhi unsur Pasal 322 ayat (1) KUHP tentang pembukaan rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya. Langkah mengejar panggung di media sosial dengan cara menabrak pagar-pagar hukum tersebut jelas merupakan tindakan gegabah yang mencederai reputasi institusi sekaligus membuka celah pidana bagi pelaku penyebaran.

Di sinilah letak otokritik terbesar bagi kader yang berkecimpung di dalam amal usaha. Tentu saja, bekerja dan mengabdi di AUM secara profesional dengan kompensasi yang layak adalah hak normatif yang sangat sah secara manajemen modern. Namun, batas tipis antara “bekerja secara profesional” dan “menjadikan amal usaha sebagai satu-satunya ruang pemenuhan kepuasan finansial yang eksklusif” harus tetap dijaga.

Mengabdi di AUM tidak boleh menggeser orientasi ideologis menjadi sekadar perburuan rente materi. Ketika kader mulai terjebak pada kalkulasi untung-rugi pribadi dalam mengelola aset umat, bahkan hingga menghalalkan segala cara termasuk membocorkan rahasia rumah tangga sendiri, maka saat itulah ruh ikhlas yang menjadi fondasi berdirinya persyarikatan ini mulai keropos.
Oleh karena itu, peran AMM ke depan bukan lagi sekadar merawat yang sudah ada, melainkan melakukan penyempurnaan.

Kasus tata kelola di Pariaman membuktikan bahwa AUM/AUMA membutuhkan sentuhan profesionalisme tinggi yang patuh pada hukum, tertib administrasi, serta bebas dari konflik kepentingan jangka pendek. Menjadi penyempurna berarti membawa energi segar, integritas moral, dan pemikiran progresif untuk memastikan bahwa setiap regulasi internal dan pengelolaan aset dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan dakwah dan penguatan masyarakat.

Sebagai penutup, menjadi pelopor berlangsungnya gerakan berarti AMM memegang kunci hidup-matinya masa depan persyarikatan. Menjaga warisan besar ini tidak dilakukan dengan cara membiarkannya menjadi komoditas perebutan pengaruh atau objek pelampiasan narasi liar di media sosial, melainkan dengan menantangnya agar tetap bersih, sehat, dan transparan.

Jika hari ini AMM mampu membuktikan diri sebagai penengah yang jernih, melek hukum, profesional yang berintegritas, dan benteng bagi marwah pimpinan persyarikatan, maka seluruh Amal Usaha Muhammadiyah-Aisyiyah akan melompat lebih jauh menjadi mercusuar peradaban yang mencerahkan semesta.

Mahdi Yaniswal
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan SDM PDPM Kota Pariaman

Related posts