PESISIR SELATAN — Sehari menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan membakar 401 surat suara yang maupun yang rusak, Selasa (26/11/2024). Kerusakan surat suara itu beragam. Ada yang robek, warnanya buram, tidak ada gambar, dan sejumlah kerusakan lain.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi memerinci surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat ada 378 lembar. Kemudian, surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesisir Selatan yang rusak ada 23 lembar.
“Tujuannya adalah memastikan kelebihan surat suara itu tidak disalahgunakan dalam Pilkada 2024 ini,” kata Aswandi, Selasa (26/11/2024).
Aswandi mengatakan pemusnahan surat suara itu berlangsung transparan, disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI, Polri, BIN, serta media massa.
“Pemusnahan ini mematuhi ketentuan dari PKPU bahwa untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara atau pada hari ini, 26 September 2024,” katanya. (Rd)