MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemberlakuan Merit Sistem dalam dunia birokrasi atau pemerintahan bertujuan menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas, profesional, dan berintegritas untuk kemudian ditempatkan dalam bidang yang sesuai keahliannya atau kompetensinya.
Merit Sistem ini diberlakukan pada tahun 2014 melalui legalitas hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Salah satu poin dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi fisik.
Demikian uraian Walikota Solok Zul Elfian Umar saat membuka kegiatan fasilitasi dan evaluasi penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN tahun 2023, Selasa (9/5/2023), di aula Bappeda Kota Solok.
Menurut pandangan Wako, Merit sistem seolah kritik terhadap suburnya nepotisme, primordialisme, di dunia kerja. Merit Sistem merupakan upaya dalam menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.
“Kota Solok kedepa nanti akan berusaha menjadi terbaik, kuncinya komitmen seluruh aparatur sipil negara Kota Solok” kata Wako.***