Meski Unggul Tipis, Tim Paslon Ri-Yo Minta Penyelenggara Berlaku Tegas Terhadap Dugaan Pelanggaran

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Tim pemenangan Rijel-Yosep meminta kepada penyelenggara Pemilu di Kepulauan Mentawai untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran. Proses Pemilu harus dilaksanakan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.

Hal itu tegas disampaikan Yonatan Sirait dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di posko pemenangan utama Rijel-Yosep jalan raya Tuapejat kilometer 9, Kamis, (28/11), malam.

Read More

Dimana, pihaknya, mengatakan, sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan dugaan pelanggaran tersebut.

“Dalam proses Pemilu Kada ini, kami menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Diantaranya, ada pelanggaran administrasi dan ada manipulasi suara. Bagi kami, ini bukan soal menang kalah, melainkan soal menjaga kepercayaan public terhadap proses demokrasi,” katanya.

Dia mengatakan telah terjadi indikasi manipulasi suara, dimana, surat suara yang dicoblos oleh pihak yang tidak berhak. Salah satunya, yakni, ada mahasiswa yang secara fisik berada di kota Padang, namun, terdaftar mencoblos di Mentawai.

Kasus ini, kata dia, dapat dikatakan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM).
Lalu, ada pelibatan pemilih tidak sah atau tanpa identitas resmi, atau hanya menggunakan surat pemberitahuan saja. Kemudian, juga ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun, tetap bisa memberikan hak suara.

“Kami juga menemukan, adanya penghalangan hak pilih. Dimana, ada warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka, karena mendapat tekanan, tawaran, atau ajakan untuk tidak hadir di TPS,” ujarnya.

Berdasarkan hitung cepat tim pemenangan, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rijel-Yosep masih unggul 2 persen dari kandidat nomor urut tiga Rinto-Jakob. Dimana, perolehan suara Paslon Rijel-Yosep diangka 17 ribuan dan paslon Rinto-Jakop diangka 16 ribuan.

Rendahnya partisipasi pemilih di Mentawai yang hanya mencapai 60 persen, salah satunya disebabkan, warga enggan kembali ke TPS, karena tidak membawa kartu identitas, meski sudah memiliki surat C pemberitahuan pemilih.(*)

Related posts