Mimpi Besar di Balik Koperasi Merah Putih: Dari Toko Sembako Hingga Tembus Pasar Tiongkok

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Jangan bayangkan koperasi desa hanya sebagai toko kelontong biasa. Pemerintah punya visi jauh lebih besar: menjadikannya jantung ekonomi desa yang menggerakkan segalanya, dari sembako, apotek, hingga ekspor kopi ke mancanegara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan hal itu dengan gamblang. Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, bukan sekadar unit usaha retail yang bersaing dengan minimarket.

“KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).

Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional KDKMP bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat, di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandarlampung, Jumat (4/9).

Bima ingin meluruskan persepsi. KDKMP, katanya, tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi minimarket. Fungsi koperasi ini jauh lebih luas dan strategis. Salah satunya adalah memotong rantai pasok yang selama ini terlalu panjang.

Dengan memangkas peran perantara, harga di tingkat petani bisa naik, sementara harga yang dibayar konsumen justru bisa ditekan. KDKMP juga diharapkan menjadi benteng pengendalian inflasi dan ladang lapangan kerja baru di desa.

“KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis,” ujarnya.

Dari BLT hingga Makan Bergizi Gratis

Dalam praktiknya, KDKMP diarahkan menjadi ujung tombak distribusi berbagai program pemerintah. Mulai dari bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, hingga gas LPG bersubsidi.

Tak berhenti di situ. KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koperasi bisa berperan sebagai agregator yang menciptakan efek berganda bagi perekonomian warga setempat.

Masa Transisi Dua Tahun

Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih berada dalam masa transisi sekitar dua tahun. Selama periode itu, PT Agrinas Pangan Nusantara dipercaya mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan, termasuk lewat pelatihan dan menampung masukan dari kepala desa maupun lurah.

Setelah masa transisi berakhir, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan. Pemerintah daerah pun diminta mengambil peran sentral, mulai dari perencanaan hingga pengawalan di lapangan.

“Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP,” kata Bima.

Kisah Sukses yang Mulai Bermunculan

Sejumlah daerah sudah menunjukkan hasil menggembirakan. KDKMP Sidomulyo di Jember, misalnya, telah menembus ekspor kopi ke tiga negara. Sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara berhasil memasuki pasar Tiongkok. Jawa Timur bahkan disebut mencatatkan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.

Untuk mendukung operasional, Bima menyebut lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama sesuai ketentuan. Kepala desa bisa berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengajukan permohonan, termasuk opsi pinjam pakai tanpa pembayaran jika memenuhi syarat.

Target ideal luas lahan KDKMP mencapai 1.000 meter persegi, meski penerapannya bisa disesuaikan bagi daerah dengan keterbatasan lahan.

Verifikasi Sebelum Serah Terima

Yang tak kalah penting, Bima meminta pemerintah daerah memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.

Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, serta kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini diperlukan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sekaligus mencegah masalah di kemudian hari.

Dengan arah yang semakin jelas, KDKMP bukan lagi sekadar wacana. Ia sedang disiapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa yang mampu membawa kesejahteraan dari pelosok hingga pasar global.

Pos terkait