MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Gelombang protes hukum kini menerpa program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah gugatan uji materiil telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding pemerintah telah melanggar konstitusi dengan “memangkas” hampir sepertiga anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut. Lantas, seberapa mungkin hakim konstitusi mengabulkan gugatan yang menyentuh jantung kebijakan pemerintah ini?
Gugatan ini diajukan oleh koalisi yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah terhadap Undang-Undang APBN Tahun 2026. Inti keberatan mereka terletak pada Pasal 22 ayat (3) UU tersebut beserta penjelasannya, yang memperluas tafsir “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” sehingga bisa menampung program MBG.
Bagi para pemohon, langkah ini adalah penyimpangan. Mereka bersikukuh bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN—amanat Pasal 31 UUD 1945—harus “steril” dan diperuntukkan semata-mata untuk fungsi inti pendidikan. Fungsi itu, merujuk pada UU Sisdiknas dan PP No. 48/2008, mencakup gaji guru, perbaikan sarana-prasarana, beasiswa, dan kegiatan belajar-mengajar, bukan untuk menyediakan makan.
“MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat, mulai dari ibu hamil, balita, hingga anak sekolah. Bukan eksklusif pendidikan. Makanya, semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” tegas Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, salah satu pemohon.
Hitungan mereka tajam: dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun “dipangkas” untuk MBG. Akibatnya, porsi anggaran pendidikan yang benar-benar untuk pendidikan tersisa hanya sekitar 18% dari APBN, di bawah batas konstitusional 20%.
Para pemohon dan sejumlah pemerhati pendidikan memaparkan sejumlah dampak mengkhawatirkan jika anggaran pendidikan terus “dimakan” MBG.
1. Kesejahteraan Guru Honorer: Jutaan guru honorer yang bergaji di bawah Rp500.000 per bulan dikhawatirkan semakin sulit menuntut perbaikan nasib karena alasan efisiensi anggaran.
2. Sarana Prasarana Bobrok: Lebih dari 60% bangunan SD di Indonesia kondisinya rusak. Anggaran untuk renovasi dan pembangunan baru bakal terbatas.
3. Gagalnya Putusan MK Lain: Pemenuhan putusan MK tentang sekolah gratis untuk SD dan SMP (yang membutuhkan dana sekitar Rp183,4 triliun) dikhawatirkan mangkrak karena dananya tersedot.
4. Anak Putus Sekolah: Data BPS 2025 mencatat lebih dari 4 juta anak usia 16-18 tahun (SMA) tidak bersekolah. Anggaran pendidikan yang utuh seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan akses dan mengatasi penyebab putus sekolah seperti ekonomi dan fasilitas.
“Kalau guru tidak sejahtera, anak-anak putus sekolah, sarana prasarana buruk, pasti kualitas pendidikan tambah parah,” ujar Ubaid Matraji dari JPPI.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah membangun argumentasinya. Alasan utama memangkas anggaran pendidikan untuk MBG adalah karena program ini menyasar 82,9 juta penerima manfaat, dengan sebagian besar adalah anak sekolah. Logikanya, nutrisi yang baik akan meningkatkan konsentrasi dan motivasi belajar siswa, yang pada akhirnya mendukung tujuan pendidikan.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran juga beralasan, lonjakan anggaran MBG (dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp335 triliun pada 2026) diarahkan untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan menggerakkan ekonomi lokal.
Secara teknis, pembiayaan MBG memang tidak sepenuhnya dari pendidikan. Rinciannya: Rp223 triliun dari anggaran fungsi pendidikan, Rp24,7 triliun dari kesehatan (untuk ibu hamil dan balita), dan Rp19,7 triliun dari fungsi ekonomi. Namun, porsi dari pendidikan tetap yang terbesar, mencapai 83,4%.
Juru Bicara BGN, Dian Fatwa, menegaskan bahwa penetapan sumber anggaran adalah kewenangan pemerintah dan DPR. Posisi BGN hanyalah pelaksana. “Kami menghormati proses uji materi di MK dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Lalu, bagaimana MK akan memutus? Pertarungan ini akan berkisar pada penafsiran “anggaran pendidikan” dalam konstitusi.
1. Argumen Pemohon Kuat Secara Tekstual: Pemohon memiliki dasar hukum yang kuat. PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang merupakan derivasi dari UU Sisdiknas, mendefinisikan dengan rinci komponen belanja pendidikan. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut “makan bergizi” sebagai bagian dari biaya pendidikan. MK dalam putusan-putusan sebelumnya sering kali merujuk pada peraturan pelaksana untuk memberikan penafsiran terbatas. Jika hakim berpegang pada aturan yang ada sekarang, pemerintah bisa dianggap melakukan “tafsir semena-mena”.
2. Pemerintah Mengandalkan Argumentasi Filosofis dan Teleologis: Pemerintah akan berargumen bahwa konstitusi harus ditafsirkan secara substantif dan progresif. Memastikan anak sekolah tidak lapar adalah prasyarat fundamental bagi terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, membiayai MBG dari anggaran pendidikan adalah langkah strategis untuk memenuhi spirit Pasal 31 UUD 1945, meski tidak secara eksplisit tertulis dalam PP.
3. Pertimbangan Non-Hukum: Gugatan ini menyentuh program prioritas presiden yang populis. MK tentu menyadari dampak politik dan sosial jika memutus membatalkan. Namun, MK juga memiliki rekam jejak berani membatalkan pasal dalam UU APBN, seperti dalam putusan mengenai alokasi dana bagi partai politik. Pertimbangan untuk menjaga kemandirian lembaga dan kedaulatan konstitusi juga akan berat.
Peluang gugatan ini dikabulkan oleh MK cukup signifikan, terutama jika majelis hakim memilih pendekatan hukum yang ketat (legalistic) dan menilai bahwa perluasan makna “pendanaan pendidikan” untuk memasukkan MBG tidak memiliki dasar yang cukup dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiadaan dasar hukum formal di level PP menjadi titik lemah utama pemerintah.
Namun, bukan berarti pemerintah tak punya peluang. Jika MK memilih penafsiran konstitusi yang lebih luas dan menerima argumentasi bahwa investasi gizi adalah investasi dasar bagi peningkatan kualitas pendidikan, maka pemerintah bisa menang. Apapun putusannya, sidang ini akan menjadi ujian penting bagi konsistensi konstitusi, kualitas demokrasi, dan masa depan anggaran pendidikan Indonesia yang sesungguhnya. Pertarungan antara “huruf hukum” dan “semangat kebijakan” sekali lagi akan ditimbang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.






