MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 23 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan. Larangan itu mencakup tiga aspek:
Pejabat negara lain sesuai aturan perundang-undangan.
Komisaris atau direksi pada BUMN maupun perusahaan swasta.
Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan, larangan tersebut sejalan dengan semangat UU BUMN. Meskipun norma Pasal 33 UU 19/2003 telah dihapus oleh UU No. 1/2025, substansinya tetap dipertahankan melalui ketentuan baru yang melarang komisaris rangkap jabatan.
“Mahkamah perlu menegaskan larangan ini agar wakil menteri, sebagaimana halnya menteri, fokus pada urusan kementerian. Menjadi komisaris juga memerlukan konsentrasi waktu,” ujar Enny.
Untuk mencegah kekosongan hukum, MK memberi masa transisi maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan agar pemerintah menyesuaikan regulasi.
Namun, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion. Daniel menilai MK seharusnya konsisten dengan Putusan 80/PUU-XVII/2019 yang tidak merumuskan larangan wamen dalam amar putusan. Arsul menambahkan, uji materi ini seharusnya melibatkan proses deliberatif dengan mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, mengingat putusan diambil hanya lewat dua kali sidang tanpa pleno.
Keputusan MK ini dipandang sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan agar posisi wakil menteri tidak terjebak konflik kepentingan di lingkaran bisnis, terutama di BUMN.
MK Resmi Larang Wakil Menteri Jadi Komisaris, Berlaku Paling Lama Dua Tahun ke Depan






