MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Padang yang diajukan oleh pasangan Hendri Septa – Hidayat dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 malam. Dengan keputusan ini, pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Hendri Septa dan Hidayat melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Namun, dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK: Dalil Pemohon Tidak Meyakinkan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pemohon mengklaim adanya pelanggaran dalam proses penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menuduh adanya pelanggaran asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), serta kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta yang ada, mahkamah menilai bahwa dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk meyakini kebenaran dalil yang diajukan pemohon,” kata Daniel Yusmic.
Selain itu, pemohon juga menuduh pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir melakukan pelanggaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, MK kembali menyatakan bahwa isu tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait di bawah pengawasan Bawaslu, sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar pembatalan hasil pemilihan.
“Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dijadikan alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” tambahnya.
Selisih Suara Terlalu Jauh
Dalam persidangan, MK juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir dengan Hendri Septa – Hidayat mencapai 87.789 suara atau 27,5 persen. Dengan perbedaan yang signifikan ini, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Sebelumnya, Hendri Septa dan Hidayat menggugat Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 yang menetapkan hasil resmi Pilkada Padang 2024. Mereka menganggap pemilihan tersebut diwarnai pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil akhir. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti yang diajukan, MK akhirnya menolak gugatan tersebut.
Dalam perkara ini, KPU Kota Padang bertindak sebagai termohon dengan kuasa hukum yang dipimpin oleh Zulnaidi, sedangkan pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir sebagai pihak terkait diwakili oleh Defiaka Yufiandra dan timnya.
Dengan putusan MK ini, pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih untuk periode 2025-2030.