MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Seorang pria paruh baya berinisial YY (42), buruh harian lepas asal Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditangkap setelah diduga mencuri telepon genggam milik pemilik warung saat korban sedang lengah.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Klewang pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai yang berada di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Menurut Kompol M. Yasin, saat itu pelaku datang ke warung korban dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sebungkus mi goreng. Ketika korban sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan hendak mencuci tangan.
Namun, alasan tersebut hanya menjadi kedok untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna Violet Ungu yang diletakkan korban di atas kulkas.
“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih mencuci tangan. Ternyata itu hanya modus untuk mengambil handphone milik korban yang berada di atas kulkas,” jelasnya.
Korban baru menyadari ponselnya hilang ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Meski sempat berteriak “maling” dan mengejar pelaku, korban tidak berhasil menghentikan pelaku yang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam dan melaporkan kasus itu ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, Tim Klewang akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Kamis malam (2/7/2026).
“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar Jembatan Kuranji. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kompol M. Yasin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna Violet Ungu beserta kotaknya yang merupakan milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat YY dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kompol M. Yasin.






