Moment HBA Ke-63, Kejari Kepulauan Mentawai Gelar Pemusnahan Barang Bukti (in kracht)

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam moment HBA Ke-63 tahun 2023 menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Desti Seminora, Kepala Satuan Pamong Praja Rikson dan Kepala Dinas Sosial Rosmaida. Kegiatan berlangsung di lapangan Kejaksaan, Jumat (21/07/2023).

Read More

Dipastikan barang bukti yang telah dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai Heni Agustiningsih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Dan terdiri dari tindak pidana yaitu cabul atau persetubuhan yang disebut kasus paling banyak dan selebihnya adalah perkara Narkotika, Pembunuhan, Judi dan pencurian.

“Barang bukti ini telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun. Terhitung sejak Juli 2022 hingga Juli 2023 dalam moment HBA”, ujar Kejari kepada wartawan.

Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan, sambungnya.

Dengan banyaknya kasus pencabulan dalam satu tahun terakhir ini, Kejari Heni Agustiningsih turut menghimbau agar Dinas Sosial mesti terus menerus melakukan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat.

Terutama anak anak dibawah umur hingga anak SMP hingga SMA, perlu sosialisasi terutama orang tua agar selalu menjaga anak anaknya dari bahaya tersebut, sebutnya.

Heni menyebutkan, angka pencabulan atau persetubuhan di Mentawai terus meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun ini angka kasus terus naik. Maka dari itu perlu turun kepada masyarakat untuk sama sama memberikan sosialisasi.

Ditemukan, pelaku cabul atau persetubuhan bisa bahkan sering terjadi pada keluarga terdekat. Maka dari itu itu harus dihindari.

Diketahui, dalam moment HBA Ke-63 Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai juga melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan sosial, salah satunya Donor Darah, Tabur bunga di laut, Pembagian Sembako, dan kegiatan syukuran dengan pemotongan tumpeng. (Tirman)

Related posts