MUI Imbau Mal dan Hotel Ganti Kloset Tidak Sesuai Prinsip Fikih

MINANGKABAUNEWS.com,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan perhatian terhadap desain fasilitas publik, khususnya kloset dan urinoir, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip fikih Islam. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, mengimbau pemerintah serta pengelola mal dan hotel untuk menyediakan fasilitas toilet yang lebih ramah fikih guna mendukung kebersihan dan kesucian.

“Pengelola tempat umum seperti masjid, mal, hotel, bandara, dan pasar harus mempertimbangkan aspek syariah dalam menyediakan fasilitas kloset,” ujar Kiai Muiz, Senin (2/12/2024).

Read More

Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan, terutama dalam berwudhu dan istinja (membersihkan diri setelah buang air). Menurutnya, desain beberapa jenis kloset dan urinoir masih belum memenuhi standar syariat. Contohnya adalah urinoir tanpa pembatas, yang dapat menyebabkan percikan air kencing mengenai pakaian, serta kloset dengan bidet yang berpotensi menyebarkan najis.

“Salah satu syarat sahnya salat adalah kesucian dari najis, baik pada tubuh maupun pakaian. Jika tata cara bersuci tidak benar, salat seseorang bisa menjadi tidak sah,” jelasnya.

Kiai Muiz juga mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata, yang mewajibkan hotel syariah menyediakan fasilitas pendukung ibadah, termasuk kebersihan sesuai syariat.

Kebutuhan Fasilitas Ramah Syariat
Langkah ini, menurutnya, menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan umat Islam dalam ruang publik. Masalah kebersihan dan kesucian, termasuk thaharoh (bersuci), adalah aspek penting dalam Islam. Ia mengutip QS Al-Maidah ayat 6 yang menekankan pentingnya berwudhu sebelum salat serta QS Al-Muddatsir ayat 4 tentang menjaga kesucian pakaian.

Hadis juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan dari najis, khususnya air kencing, yang disebut menjadi salah satu penyebab azab kubur. “Rasulullah SAW mengingatkan agar umat berhati-hati terhadap percikan air kencing karena ini termasuk perkara yang sering diabaikan tetapi berdampak besar,” kata Kiai Muiz.

Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait
MUI juga mengapresiasi upaya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendorong sertifikasi halal pada fasilitas umum seperti hotel syariah. Namun, langkah ini perlu dukungan dari kementerian terkait untuk menyeragamkan standar desain toilet sesuai syariat.

“Kementerian pariwisata harus berperan aktif mendukung pengadaan fasilitas publik yang sesuai prinsip fikih. Keseragaman model kloset dan urinoir juga penting, tidak hanya di tempat umum tetapi juga rumah pribadi,” tutupnya.

Dengan langkah ini, MUI berharap pengelola fasilitas umum semakin memahami kebutuhan umat Islam, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pelaksanaan ibadah dengan baik.

Related posts