MUI Sumbar dan BAZNAS Tingkatkan Sinergi Syariah dalam Pengelolaan Zakat

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar, bersama jajaran Ketua Bidang menerima audiensi dari Ketua BAZNAS Sumbar, Buchori, beserta pengurus, di Sekretariat MUI Sumbar pada Selasa (22/7/2025).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Menurut Ketua Baznas Sumbar Buchori, pertemuan rutin dengan MUI menjadi bagian penting dalam memastikan program-program BAZNAS selaras dengan prinsip-prinsip syariah. “Sebagai lembaga yang memiliki otoritas fatwa, MUI menjadi rujukan utama bagi BAZNAS dalam berbagai aspek pengelolaan zakat,” ujarnya.

Audiensi ini menyoroti tiga aspek utama:
Penguatan Program – Sinergi pengembangan program berbasis zakat di bidang ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kesehatan.
Sosialisasi dan Edukasi – Pemanfaatan jaringan MUI untuk memperluas jangkauan informasi BAZNAS kepada masyarakat.
Fungsi Pengawasan – Peran strategis MUI dalam memastikan kepatuhan syariah serta kesesuaian dengan regulasi nasional.
Dalam pertemuan tersebut, muncul pula perbincangan mengenai perlunya persyaratan keilmuan fikih zakat bagi para komisioner BAZNAS.

Ketum MUI Sumbar Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa menilai, “Anehnya, tidak ada ketentuan khusus terkait syarat fikih zakat bagi pengelola zakat. Padahal ini menyangkut pelaksanaan syariat.”

Merujuk pada literatur klasik seperti Fiqh al-Māl al-Mustafād, Wa Qūlu Dīnār, serta pandangan Syekh al-Ghazali terkait nisab zakat pertanian, Buya menekankan bahwa regulasi zakat harus tetap berpijak pada falsafah syariah. “Zakat bukan sekadar regulasi administratif. Ia adalah amanah syariat,” tegasnya.

Menanggapi perbedaan pandangan terkait basis hukum pengelolaan zakat—antara regulasi negara dan hukum syariah—MUI Sumbar melalui Komisi Fatwa berencana menggelar mudzakarah dalam waktu dekat. Forum ini diharapkan melahirkan fatwa yang mempertegas standar keilmuan dan kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS.

Hadir dalam kesempatan tersebut Mantan Asesor Baznas Sumbar Prof Sobhan Lubis, Sekum MUI Sumbar Dr. Zulfan, Anggota Komisi Fatwa Dr. Muchlis Bahar, Dr. Ahmad Kosasi, Dr. Zulhefri, Drs Nurman Agus dan jajaran Pengurus Baznas Sumbar.

Related posts